Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya

badge-check


					Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen, Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Surya mengatakan NasDem mendorong kenaikan ambang batas untuk mempersempit jumlah partai politik yang masuk DPR. Menurut dia, penyederhanaan partai di parlemen dinilai dapat membuat proses demokrasi lebih efektif.

“NasDem mendorong selected party agar demokrasi lebih efektif,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Usulan tersebut tetap disampaikan meski Surya mengakui elektabilitas NasDem dalam sejumlah survei berada di kisaran 4 persen. Artinya, jika angka 7 persen benar-benar diterapkan, NasDem juga menghadapi kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kursi DPR.

Surya menyebut sikap tersebut sebagai pilihan politik partainya dalam melihat kepentingan sistem demokrasi secara lebih luas.

“Kalau hasilnya berbeda, suara terbanyak tetap menentukan,” ujarnya.

Ia juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu menjadi salah satu prioritas karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Surya berharap pembahasan dapat diselesaikan lebih cepat.

Saat ini, ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan ambang batas minimal 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan besaran ambang batas perlu diubah berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ditetapkan MK.

Karena itu, angka baru parliamentary threshold menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pandangan partai politik sejauh ini belum seragam. Gerindra menyatakan mendukung angka 5 persen. PDIP juga menilai 5 persen sebagai angka yang dapat digunakan untuk penyederhanaan partai. Sementara PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4 persen karena menilai ada persoalan terkait putusan MK.

Perbedaan tersebut membuat pembahasan angka ambang batas masih terbuka. Usulan NasDem sebesar 7 persen kini menjadi salah satu angka yang ikut diperdebatkan dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Trending di Nasional