Menu

Mode Gelap
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

Pemko Batam

Gentengnisasi akan Diterapkan di Batam, Pemko Segera Susun Aturan Teknis PBG

badge-check


					Gentengnisasi akan Diterapkan di Batam, Pemko Segera Susun Aturan Teknis PBG Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Program gentengisasi yang digaungkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, dipastikan akan ditindaklanjuti di daerah, termasuk Kota Batam.

‎Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah menyiapkan langkah konkret berupa penyusunan aturan teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya segera membuat regulasi untuk mendukung implementasi program tersebut di tingkat daerah.

‎“Dalam waktu dekat nanti kita buat aturan untuk keluar PBG,” ujar Amsakar.

‎Menurutnya, kebijakan ini akan diintegrasikan dalam mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Salah satu poin yang akan dibahas adalah ketentuan penggunaan material atap bangunan.

‎Amsakar menyebut, Pemko Batam juga akan berkoordinasi dengan tim Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) guna membahas aspek teknis dan tata ruang sebelum aturan diberlakukan.

‎“Salah satunya kan tim PKKPR, kami akan membahas,” katanya.

‎Ia menegaskan, rencana tersebut akan mengarah pada penggantian atap rumah warga yang masih menggunakan seng menjadi genteng.

‎Kebijakan ini dimaksudkan untuk penataan kawasan permukiman agar lebih tertata dan sesuai dengan arah pembangunan yang diinginkan pemerintah pusat.

‎“Kalau ada nanti direncananya itu ada seng, ya kita minta diubah,” tegasnya.

‎Saat ditanya apakah kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh rumah atau hanya bangunan baru, Amsakar menyatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama tim terkait.

‎“Nanti dibahas pada saat pembahasan PKKPR sebelum bangunan gedungnya dikeluarkan,” ujarnya.

‎Dengan adanya rencana ini, Pemko Batam memastikan setiap penerbitan PBG ke depan akan mempertimbangkan ketentuan baru tersebut. Namun, detail teknis pelaksanaannya masih menunggu hasil pembahasan internal pemerintah daerah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID

29 Juli 2026 - 20:01 WIB

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

29 Juli 2026 - 15:34 WIB

Pemko Batam Perkuat Keamanan Siber, Sekda Firmansyah Tekankan Perlindungan Data

29 Juli 2026 - 15:10 WIB

Apel Razia Gabungan Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Batam

29 Juli 2026 - 15:02 WIB

HKG PKK ke-54 Kota Batam, Amsakar Soroti Peran PKK Dukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045

29 Juli 2026 - 14:54 WIB

Trending di Batam