Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Jawa Barat

Lima Kali Percobaan Infus Gagal, Keluarga Balita di Karawang Pertanyakan Standar Pelayanan Rumah Sakit

badge-check


					Lima Kali Percobaan Infus Gagal, Keluarga Balita di Karawang Pertanyakan Standar Pelayanan Rumah Sakit Perbesar

Maklumatkepri.com. Karawang-Pengalaman tidak menyenangkan dialami sebuah keluarga saat membawa anaknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Permata Keluarga Karawang pada 29 Juli 2026.

Menurut keterangan orang tua, proses pemasangan infus terhadap anaknya mengalami lima kali kegagalan oleh sejumlah perawat. Peristiwa tersebut berlangsung ketika anak dalam keadaan demam, mual, sakit kepala, dan mengalami kelemahan fisik.

Keluarga mengaku menyaksikan anaknya menangis dan menjerit kesakitan selama proses pemasangan infus. Bahkan, menurut penuturan orang tua, tangan anak mengalami pembengkakan setelah salah satu percobaan.

Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., yang mendampingi keluarga melalui LBH GMBI.

Romadhoni mempertanyakan apakah rumah sakit telah menjalankan prosedur yang tepat dalam menghadapi kesulitan pemasangan infus pada pasien anak.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Kami meminta penjelasan mengenai standar operasional prosedur, kompetensi petugas yang melakukan tindakan, serta langkah yang seharusnya ditempuh ketika pemasangan infus mengalami kegagalan berulang,” ungkapnya.

Menurut Romadhoni, keluarga juga telah mendapatkan keterangan asesmen psikologis yang menyebutkan bahwa pengalaman di rumah sakit tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor stres bagi anak.

Dalam perspektif hukum, Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional.

Sementara itu, Pasal 193 undang-undang yang sama mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Pihak keluarga meminta rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan pemasangan infus pada pasien anak. (*/akm)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi

28 Oktober 2026 - 21:31 WIB

PA GMNI Jabar Siap Jadi Mitra Strategis & Kritis Pemerintah

26 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Bukan Sekadar Persoalan Satu Pasien, Kasus Infus Balita di Karawang Jadi Momentum Pembenahan Pelayanan Kesehatan

2 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dinkes Karawang Diminta Beri sangsi terhadap R.S Permata Keluarga Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak

2 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Perlindungan Pasien Anak Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Pemasangan Infus di RS Permata Keluarga

2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Trending di Jawa Barat