Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan

badge-check


					Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Ucapan oknum dokter di salah satu rumah sakit di Batam Kota yang menyebut peserta BPJS Kesehatan sebagai “pasien gratisan” bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi serius adanya masalah perspektif pelayanan dalam sistem kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan penerima belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang membayar iuran, baik secara mandiri, melalui perusahaan, maupun ditanggung negara dari pajak publik. Karena itu, penyebutan “gratisan” dinilai merendahkan martabat pasien serta bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dan pelayanan kesehatan universal.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengecam keras pernyataan tersebut, terlebih karena pasien yang dilecehkan merupakan keluarga jurnalis.

“Ini bukan sekadar ucapan yang tidak pantas, tapi bentuk pelecehan terhadap pasien. Apalagi yang dilecehkan keluarga jurnalis. Rumah sakit harus sadar, pasien BPJS itu bukan pasien gratisan, mereka peserta program negara yang iurannya dibayar setiap bulan. Kami meminta ada evaluasi serius dan pembinaan terhadap tenaga medis yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan bertentangan dengan:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (larangan diskriminasi pasien), serta prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang menjamin kesetaraan akses layanan.

Pernyataan bernada merendahkan menunjukkan persoalan tidak hanya pada individu tenaga medis, tetapi juga pada sistem pengawasan internal rumah sakit. Publik berhak mempertanyakan: apakah standar komunikasi tenaga kesehatan telah diawasi? apakah ada pelatihan etika pelayanan pasien? dan sejauh mana manajemen melakukan kontrol mutu pelayanan?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan alat medis, tetapi oleh penghormatan terhadap martabat manusia. Jika stigma terhadap pasien JKN masih muncul di ruang pelayanan, maka reformasi sistem kesehatan belum sepenuhnya menyentuh budaya pelayanan.

Diharapkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi terbuka, audit pelayanan, dan pembinaan etik agar praktik diskriminatif tidak berulang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri