Menu

Mode Gelap
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

Pemko Batam

BPK Serahkan LHP 2025, Pemko Batam Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

badge-check


					BPK Serahkan LHP 2025, Pemko Batam Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Perbesar

BPK Serahkan LHP 2025, Pemko Batam Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

MaklumatKepri.com, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, dalam kegiatan resmi di Ruang Rapat Lantai I Kantor BPK Perwakilan Kepri, Jumat (13/2/2026). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan objektivitas tim pemeriksa selama proses audit berlangsung.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan selama pemeriksaan. Kami memahami, proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran.

Ia menegaskan setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah.
“Hasil pemeriksaan ini memberi gambaran titik-titik yang perlu diperkuat. Ke depan, pengelolaan belanja daerah harus semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi kerja sama jajaran Pemko Batam selama proses pemeriksaan sehingga berjalan lancar.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun 2025. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi yang disampaikan dapat memperkuat sistem pengendalian dan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui momentum tersebut, Pemko Batam kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan belanja daerah, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan anggaran digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID

29 Juli 2026 - 20:01 WIB

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

29 Juli 2026 - 15:34 WIB

Pemko Batam Perkuat Keamanan Siber, Sekda Firmansyah Tekankan Perlindungan Data

29 Juli 2026 - 15:10 WIB

Apel Razia Gabungan Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Batam

29 Juli 2026 - 15:02 WIB

HKG PKK ke-54 Kota Batam, Amsakar Soroti Peran PKK Dukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045

29 Juli 2026 - 14:54 WIB

Trending di Batam