Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Opini

Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas

badge-check


					Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas Perbesar

Oleh: Manche Kota
Ketua LBH Mahajaya

Korupsi telah menjadi habitus buruk bangsa ini. Ibarat flatulensi, bunyinya bisa ditahan, tetapi bau busuknya tetap menyebar. Demikian pula perkara korupsi: boleh saja ditutupi dengan kebisuan aparatur, tetapi aroma ketidakberesan akan terus mengusik rasa keadilan publik. Terlebih ketika perkara menyangkut figur yang selama ini lantang berbicara tentang moralitas, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pelayanan paspor, dengan dugaan kerugian negara Rp32,09 miliar. Sebelas tahun berlalu, penyelesaian perkara ini belum terang kepada publik. Pertanyaannya, apakah hukum sedang ditegakkan atau justru dibiarkan kehilangan kepastian?

Denny dikenal sebagai akademisi hukum yang lantang berbicara tentang demokrasi, konstitusi, dan pemberantasan korupsi. Jika sungguh menjunjung martabat akademisi hukum dan masih memiliki harga diri serta konsistensi moral, sepatutnya Denny sendiri mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang menjeratnya. Jangan hanya lantang menuntut integritas orang lain, sementara perkara hukum sendiri tidak kunjung memperoleh kepastian. Integritas bukan sekadar kepandaian menguliahi publik tentang hukum, tetapi keberanian memperjuangkan prinsip yang sama ketika berhadapan dengan persoalan sendiri. Bareskrim dan Kejaksaan wajib menjelaskan mengapa perkara ini begitu lama menggantung.

Korupsi tidak akan pernah diberantas hanya dengan pidato moral dan retorika antikorupsi. Supremasi hukum menuntut konsistensi, keberanian, dan keteladanan. Rakyat berhak atas transparansi, dan negara wajib memberikan jawaban. Sebab, sebagaimana flatulensi, kebusukan yang disembunyikan tidak otomatis menghilang hanya karena bunyinya berhasil diredam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kebekuan Jiwa Agama

30 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Momentum Sumpah Pemuda: Jangan Hanya Jadi Angka, Jaga Konstitusi

28 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Opini Akademik: “Jalan Hotel Vista Batam Terus Bergelombang: Jangan Hanya Memperbaiki Aspal, Selamatkan Fondasi Tanahnya!”

28 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Sumpah Pemuda dari Mata Perempuan: Merawat Indonesia Melalui Keberanian dan Kepedulian

28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau.

27 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Trending di Opini