Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

Hukrim

Polisi Ungkap Dugaan Ancaman Bermodus Berita Negatif, Gubernur LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap

badge-check


					Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto Perbesar

Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto

Maklumatkepri.com. Batam-Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Yusril Koto, yang disebut sebagai Gubernur DPW LSM LIRA Kepri, atas dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (19/10/2026) di kediaman Yusril di kawasan Jalan Sentai, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pemberitaan atau konten bernada negatif untuk menekan seorang pengusaha agar menyerahkan sejumlah uang.

Menurut keterangan kepolisian, Yusril diduga mengancam akan menaikkan pemberitaan negatif yang disebut tidak sesuai fakta mengenai usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Sebaliknya, pemberitaan atau konten tersebut diduga akan diturunkan apabila uang yang diminta diberikan.

Dalam perkara ini, polisi menyebut uang yang diduga diterima secara bertahap mencapai sekitar Rp9 juta melalui transfer rekening.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mendalami dugaan pengancaman yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, dugaan permintaan uang, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan pemberitaan negatif sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan ekonomi. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pakuwon City Batam Resmi Mulai Dibangun, Ada Mall hingga Hotel Bintang 5

30 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Trending di Batam