PB PII Kecam Dugaan Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Soroti Privasi dan Kehormatan Santriwati MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Tanjungpinang

Wawako Raja Ariza: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Harus Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

badge-check


					Wawako Raja Ariza: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Harus Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang-Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026).

Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penandatanganan persetujuan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Wawako Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda. Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat guna menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan perundang-undangan.

Raja Ariza menegaskan, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Peningkatan pendapatan daerah juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan usaha, khususnya UMKM,” tegas Raja Ariza.

Sejumlah materi perubahan mencakup pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penataan retribusi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS, pemanfaatan barang milik daerah, penyempurnaan formula retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian objek dan tarif retribusi.

Terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Raja Ariza menyebutkan, Pemko Tanjungpinang akan mengutamakan pembenahan data wajib pajak, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan pencegahan kebocoran penerimaan. Kejelasan dasar pengenaan dan perhitungan tarif juga menjadi perhatian untuk menghindari pungutan yang tidak semestinya maupun pengenaan ganda.

Selain itu, digitalisasi administrasi, keterbukaan informasi tarif, kemudahan pembayaran, serta penguatan mekanisme pengaduan akan terus didorong guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang akan menyiapkan aturan pelaksanaan, memastikan kesiapan perangkat daerah, dan menyosialisasikan ketentuan baru sebelum diberlakukan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan dengan tetap melibatkan fungsi pengawasan DPRD.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin tertib, adil, dan transparan, sekaligus mampu memperkuat PAD untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya

30 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Matangkan persiapan, jadwal pelaksanaan Porprov VI Kepri Resmi Dirilis : 30 cabang Olahraga Siap Dipertandingkan di Tanjungpinang

29 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

29 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Trending di Tanjungpinang