Maklumatkepri.com. Jakarta-Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (GERMAS PP PMKRI) Rikardus Redja menegaskan bahwa perjuangan organisasi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk membela nilai-nilai kemanusiaan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Kemanusiaan dan ekologi merupakan dua persoalan fundamental yang saling berkaitan dan harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa, terutama negara sebagai pemegang mandat perlindungan rakyat dan pengelolaan lingkungan.
Sejak awal tahun 2026 hingga November 2026, Indonesia dihadapkan pada ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Kondisi iklim, termasuk fenomena El Niño yang berpotensi memperpanjang musim kering dan meningkatkan risiko kekeringan, menjadi salah satu faktor yang memperbesar kerentanan terjadinya kebakaran. Namun, kondisi alam tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi bencana yang berulang. Karhutla bukan semata-mata persoalan cuaca, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, pengawasan kawasan hutan, pencegahan, penegakan hukum, serta kesigapan negara dalam melindungi masyarakat.
Berdasarkan pemantauan melalui Dashboard Penanganan Karhutla BNPB dan Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi Kementerian Kehutanan, kejadian kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung hingga November 2026. Situasi ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi tantangan serius. Luas wilayah terdampak, ancaman kabut asap, risiko kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap permukiman menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian rutin tahunan.
Negara tidak boleh sekadar hadir ketika api telah membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika masyarakat terancam, dan setelah bencana meninggalkan kerusakan. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan langkah pencegahan, pemadaman, pelayanan kesehatan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan lingkungan berjalan secara terpadu dan terukur.
Di tengah situasi tersebut, desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atau status kedaruratan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semakin mengemuka. Penetapan status tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan skala bencana, kapasitas penanganan, dampak terhadap masyarakat, serta kebutuhan mobilisasi sumber daya. PMKRI memandang bahwa keputusan mengenai status bencana harus didasarkan pada penilaian objektif dan mengutamakan keselamatan rakyat, bukan semata-mata pertimbangan citra atau kepentingan politik.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada batas administratif wilayah Indonesia. Kabut asap berpotensi melintasi batas negara dan menjadi persoalan lingkungan regional. Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam termasuk negara yang memiliki kepentingan terhadap penanganan pencemaran asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, diplomasi lingkungan dan kerja sama regional perlu diperkuat. Namun, kerja sama internasional tidak boleh dipahami sebagai pengganti tanggung jawab negara. Pemerintah Indonesia tetap harus menjadi pihak utama yang memastikan perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan di dalam negeri.
Di tengah situasi penanganan karhutla, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup pada November 2026 mengenai adanya informasi intelijen tentang dugaan pembakaran secara sengaja untuk melemahkan pemerintahan Presiden Prabowo menambah dimensi baru dalam polemik ini. PMKRI memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan harus diusut secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dugaan tersebut tidak boleh berhenti menjadi pernyataan di ruang publik. Aparat penegak hukum harus memastikan siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, diproses sesuai hukum.
Lebih jauh, PMKRI mengingatkan agar narasi mengenai dugaan motif politik tidak menggeser perhatian dari persoalan mendasar: masyarakat membutuhkan udara bersih, lingkungan yang aman, pelayanan kesehatan, perlindungan tempat tinggal, dan kepastian bahwa negara hadir dalam menghadapi bencana. Fokus penanganan harus tetap diarahkan pada keselamatan rakyat dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, PMKRI bersama elemen gerakan pemuda menyuarakan keprihatinan terhadap penanganan karhutla melalui diskusi refleksi Sumpah Pemuda. Gerakan tersebut membawa pesan bahwa semangat persatuan pemuda tidak boleh berhenti pada seremoni sejarah, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian menyuarakan persoalan rakyat. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah perlunya pemerintah mempertimbangkan peningkatan status penanganan karhutla menjadi bencana nasional atau status kedaruratan yang relevan.
Di sisi lain, pemerintah pusat menyampaikan bahwa Indonesia masih memiliki kapasitas untuk menangani karhutla tanpa harus meminta bantuan asing. Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian dari sikap pemerintah dalam melihat kapasitas nasional. Namun, PMKRI menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penanganan bencana bukan terletak pada kemampuan negara untuk menyatakan sanggup bekerja sendiri, melainkan pada sejauh mana masyarakat terlindungi, kebakaran dapat dikendalikan, korban dapat dicegah, dan kerusakan lingkungan dapat dipulihkan. Kedaulatan negara tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap kerja sama, terutama ketika keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan menjadi taruhan.
Di tengah persoalan kemanusiaan dan ekologi tersebut, ruang publik kembali dipenuhi polemik politik di tingkat elite, mulai dari perkembangan putusan Mahkamah Agung terkait perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga penetapan para Jenderal berbintang di tubuh POLRI dan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan akses atau penyadapan ilegal terhadap Presiden, tokoh publik, tokoh aktivis, ormas, LSM, dan lain-lain.
PMKRI melihat bahwa dinamika politik elite tidak boleh menyita seluruh perhatian publik hingga persoalan yang menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat justru kehilangan ruang pembahasan. Ketika rakyat berhadapan dengan ancaman asap, gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, kerusakan hutan, dan ketidakpastian hidup, maka agenda perlindungan rakyat harus tetap menjadi prioritas utama.
Jangan sampai kegaduhan politik di pusat kekuasaan membuat kita lupa bahwa di berbagai wilayah Indonesia, masyarakat masih berhadapan dengan ancaman kebakaran, asap, dan kerusakan lingkungan. Perdebatan elite boleh berlangsung, proses hukum harus tetap berjalan, tetapi tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyat tidak boleh ditunda.
Atas dasar itu, PMKRI mengajak seluruh elemen gerakan mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, akademisi, komunitas lingkungan, serta seluruh elemen bangsa untuk menjaga konsistensi pengawalan terhadap isu kemanusiaan dan ekologi. Gerakan mahasiswa tidak boleh mudah terseret oleh setiap dinamika politik yang berkembang, apalagi kehilangan arah perjuangan hanya karena perhatian publik berpindah dari satu polemik ke polemik lainnya.
PMKRI menegaskan bahwa perjuangan terhadap karhutla bukanlah gerakan sesaat yang hanya muncul ketika api membesar atau ketika isu tersebut menjadi perhatian media. Perjuangan ini harus menjadi gerakan berkelanjutan untuk mengawal kebijakan pemerintah, mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, mengawasi tanggung jawab korporasi, memperkuat perlindungan masyarakat terdampak, serta memastikan pemulihan ekosistem dilakukan secara serius.
Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab sejarah untuk berdiri bersama masyarakat yang terdampak, menyuarakan mereka yang tidak memiliki ruang untuk didengar, dan mengingatkan negara ketika tanggung jawab perlindungan rakyat belum terpenuhi.
PMKRI menyerukan: KEMANUSIAAN JANGAN DIKALAHKAN OLEH KEGADUHAN ELIT, EKOLOGI JANGAN DIKORBANKAN DEMI KEPENTINGAN POLITIK DAN EKONOMI.
Api boleh dipadamkan, tetapi perjuangan tidak boleh berhenti. Kabut asap boleh menghilang, tetapi tanggung jawab negara dan gerakan masyarakat sipil untuk menjaga kehidupan harus terus menyala.
PMKRI: SATU BARISAN DALAM PERJUANGAN KEMANUSIAAN DAN EKOLOGI. (Red)






















