Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi

badge-check


					Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam, Jumat 13 Februari 2026-Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tunggakan gaji, pihak manajemen PT DSI Metal Teknologi menyampaikan bahwa perusahaan bukan tidak mau membayarkan hak karyawan, namun saat ini sedang mengalami kesulitan finansial.

Perwakilan manajemen menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah tidak stabil akibat proyek yang belum berjalan maksimal, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban, termasuk upah mantan karyawan.

“Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi perusahaan memang sedang sulit secara finansial,” ujar perwakilan manajemen.

Ketua LSM TKP Batam: Kesulitan Finansial Bukan Alasan
Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris. Ia menegaskan bahwa persoalan keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan hak pekerja.

“Kesulitan finansial itu bukan tanggung jawab mantan karyawan. Hak karyawan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
Haris meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Kami minta Disnaker segera turun dan mengusut perusahaan ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT DSI Metal Teknologi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, apabila benar berstatus PMA, seharusnya perusahaan memiliki struktur dan aset yang jelas untuk menjamin operasional dan kewajiban terhadap pekerja.

“Kalau benar perusahaan PMA, masak tidak ada aset perusahaan hanya untuk membayar gaji satu orang karyawan saja? Ini yang harus diusut secara transparan,” tutup Haris.
Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen terkait langkah konkret penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri