Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

Warga Rhabayu Estuario Laporkan Dugaan Mark Up Rumah Subsidi ke DPRD Batam

badge-check


					Warga Rhabayu Estuario Laporkan Dugaan Mark Up Rumah Subsidi ke DPRD Batam Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengadukan dugaan kenaikan harga rumah subsidi kepada DPRD Kota Batam. Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar, Jumat (20/2/).

Salah satu warga, Nanda Fadilah Zulkarnaen, menyebut dirinya membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Syariah dengan harga Rp172 juta.

Padahal, berdasarkan ketentuan harga yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, harga rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau pada tahun tersebut sebesar Rp156,5 juta.

“Saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga resmi rumah subsidi Rp156,5 juta. Baru Oktober 2025 saya tahu setelah membaca aturan Permen PUPR,” kata Nanda.

Menurut dia, selisih harga itu berdampak langsung pada nilai pokok utang KPR. Dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, seharusnya sisa kredit sebesar Rp 136,6 juta. Namun, dalam pencatatan bank, pokok utang tercatat Rp148,6 juta.

“Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan,” ujarnya.

Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterimanya pada 2022. Ia mengaku dana tersebut langsung masuk ke rekening, namun otomatis terdebet ke pihak pengembang. Dari jumlah itu, ia hanya menerima uang tunai Rp500 ribu.

“Alasannya saya masih kurang Rp3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar,” kata dia.

Persoalan lain yang disampaikan adalah perbedaan nilai transaksi dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB tertulis Rp156,5 juta, sementara harga yang dibayarkan mencapai Rp172 juta.

Perbedaan tersebut, kata Nanda, berpengaruh pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menyebut BPHTB yang dibayarnya sebesar Rp4,325 juta dihitung dari harga Rp156,5 juta.

“Kalau dihitung dari harga riil Rp172 juta, seharusnya sekitar Rp5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp775 ribu per rumah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih memeriksa data administrasi dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.

“Kami cek data dulu karena sudah ada pemeriksaan. Data yang masuk Rp156 juta sehingga secara administrasi sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya akan kami tagihkan ke pengembang,” kata Raja Azmansyah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai aduan warga tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut hak konsumen dan potensi pelanggaran hukum.

“Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Bayangkan ada berapa rumah subsidi di Batam. Kalau terbukti, ini ilegal. Kami akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Anwar.

Dalam rapat tersebut, perwakilan pengembang PT Bintan Karya Lestari tidak hadir. DPRD Batam menyatakan akan kembali memanggil pengembang, pihak perbankan, serta instansi terkait guna menelusuri dugaan mark up dan memastikan penyaluran rumah subsidi di Batam berjalan sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri