Menu

Mode Gelap
Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah SIAK: DARI TAKHTA YANG TERUSIR HINGGA CAHAYA SEJARAH DI PESISIR RIAU MINYAK MENGALIR, SAWIT MENGHIJAU, JANGAN BIARKAN PSPS RISAU Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Batam

Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

badge-check


					Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Perbesar

MaklmatKerpiBatam-Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas pledoi terdakwa Fandi Ramadhan, kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, langsung menolak tanggapan jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/26).

“Kami dari penasihat hukum menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap pada pledoi yang disampaikan pada hari Senin yang lalu,” kata Bachtiar tegas di ruang persidangan.

Menurut Bachtiar, tanggapan yang disampaikan jaksa hanya mengulangi hal yang sama seperti dalam surat tuntutan.

“Makanya kita secara lisan tadi menolak seluruh apa yang disampaikan jaksa,” ujar Bachtiar di luar ruang persidangan.

Terkait penilaian JPU yang menyebut Fandi Ramadhan tidak memiliki niat baik untuk memberitahukan kepada petugas soal barang terlarang tersebut ataupun mengenai gestur tubuh yang dinilai tidak kaget, kuasa hukum Fandi lainnya, Salman Sirait, menjelaskan bahwa posisi Fandi saat itu sedang dalam keadaan terpukul.

“Setiap manusia itu, pada saat terjadi penggerebekan, bahkan aparat pun ketika digerebek dia pasti takut. Secara naluri, apakah pantas dia mengatakan, oh ini narkoba? Sesuai fakta persidangan mereka sendiri tidak tahu apa isi di dalam kapal yang mereka bawa,” ujar Salman Sirait.

Menurut Salman, jawaban atas pernyataan JPU soal Fandi yang tidak melaporkan barang tersebut adalah karena terdakwa tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba atau barang terlarang.
“Setelah diperiksa baru diketahui itu barang terlarang,” ujarnya.

Soal Fandi yang disebut bersantai dan liburan di sebuah hotel di Thailand, Bachtiar menyebut Fandi hanya menunggu jadwal berlayar.
“Mereka itu kan menunggu kapan berlayarnya. Mereka menunggu panggilan, kan tidak tahu mereka.”

Sementara itu, Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton, usai mendengar tanggapan jaksa langsung dibawa keluar persidangan menuju ruang tahanan PN Batam.

Sepanjang lorong PN Batam, Fandi berharap keadilan. Ia juga membantah soal gestur tubuh yang dipersoalkan JPU yang menyebut dirinya tidak kaget.

“Tidak ada orang yang tidak kaget. Posisinya saya tidak tahu. Mustahil saya tidak kaget, saya manusia. Logika saja, sesuatu yang tidak saya ketahui, tiba-tiba dibuka saya tidak kaget. Itu tidak masuk logika.”

Terkait pengungkapan barang terlarang atau pemberian informasi kepada petugas BNN yang juga dipersoalkan JPU, Fandi mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuannya kepada MR Pong.

“Iya,” jawab Fandi Ramadhan saat ditanya Hallopost apakah dia yang memberitahukan MR Pong soal posisi barang terlarang.

Agenda sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan kembali pada 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 16:54 WIB

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 16:36 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 14:35 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 21:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di Batam