Menu

Mode Gelap
Rekrutmen Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Statusnya PKWT Empat KDKMP Sudah Rampung, Pemkab Karimun dan Kodim Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas Pemkab Natuna Matangkan Langkah Perbaikan Tata Kelola Hibah dan Bansos Daerah Sekda Pimpin Rapat Lanjutan Secara Virtual Persiapan Hut Ke 18 Kepulauan Anambas & Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan

Batam

Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

badge-check


					Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Perbesar

MaklmatKerpiBatam-Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas pledoi terdakwa Fandi Ramadhan, kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, langsung menolak tanggapan jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/26).

“Kami dari penasihat hukum menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap pada pledoi yang disampaikan pada hari Senin yang lalu,” kata Bachtiar tegas di ruang persidangan.

Menurut Bachtiar, tanggapan yang disampaikan jaksa hanya mengulangi hal yang sama seperti dalam surat tuntutan.

“Makanya kita secara lisan tadi menolak seluruh apa yang disampaikan jaksa,” ujar Bachtiar di luar ruang persidangan.

Terkait penilaian JPU yang menyebut Fandi Ramadhan tidak memiliki niat baik untuk memberitahukan kepada petugas soal barang terlarang tersebut ataupun mengenai gestur tubuh yang dinilai tidak kaget, kuasa hukum Fandi lainnya, Salman Sirait, menjelaskan bahwa posisi Fandi saat itu sedang dalam keadaan terpukul.

“Setiap manusia itu, pada saat terjadi penggerebekan, bahkan aparat pun ketika digerebek dia pasti takut. Secara naluri, apakah pantas dia mengatakan, oh ini narkoba? Sesuai fakta persidangan mereka sendiri tidak tahu apa isi di dalam kapal yang mereka bawa,” ujar Salman Sirait.

Menurut Salman, jawaban atas pernyataan JPU soal Fandi yang tidak melaporkan barang tersebut adalah karena terdakwa tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba atau barang terlarang.
“Setelah diperiksa baru diketahui itu barang terlarang,” ujarnya.

Soal Fandi yang disebut bersantai dan liburan di sebuah hotel di Thailand, Bachtiar menyebut Fandi hanya menunggu jadwal berlayar.
“Mereka itu kan menunggu kapan berlayarnya. Mereka menunggu panggilan, kan tidak tahu mereka.”

Sementara itu, Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton, usai mendengar tanggapan jaksa langsung dibawa keluar persidangan menuju ruang tahanan PN Batam.

Sepanjang lorong PN Batam, Fandi berharap keadilan. Ia juga membantah soal gestur tubuh yang dipersoalkan JPU yang menyebut dirinya tidak kaget.

“Tidak ada orang yang tidak kaget. Posisinya saya tidak tahu. Mustahil saya tidak kaget, saya manusia. Logika saja, sesuatu yang tidak saya ketahui, tiba-tiba dibuka saya tidak kaget. Itu tidak masuk logika.”

Terkait pengungkapan barang terlarang atau pemberian informasi kepada petugas BNN yang juga dipersoalkan JPU, Fandi mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuannya kepada MR Pong.

“Iya,” jawab Fandi Ramadhan saat ditanya Hallopost apakah dia yang memberitahukan MR Pong soal posisi barang terlarang.

Agenda sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan kembali pada 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

10 Juni 2026 - 19:58 WIB

RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10 Juni 2026 - 19:51 WIB

Jaga Kualitas Layanan, PLN Belakang Padang Lakukan Manajemen Sambungan Rumah

10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

10 Juni 2026 - 15:12 WIB

Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terealisasi Rp4,14 Triliun

10 Juni 2026 - 14:51 WIB

Trending di Batam