Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Batam

Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

badge-check


					Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Perbesar

MaklmatKerpiBatam-Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas pledoi terdakwa Fandi Ramadhan, kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, langsung menolak tanggapan jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/26).

“Kami dari penasihat hukum menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap pada pledoi yang disampaikan pada hari Senin yang lalu,” kata Bachtiar tegas di ruang persidangan.

Menurut Bachtiar, tanggapan yang disampaikan jaksa hanya mengulangi hal yang sama seperti dalam surat tuntutan.

“Makanya kita secara lisan tadi menolak seluruh apa yang disampaikan jaksa,” ujar Bachtiar di luar ruang persidangan.

Terkait penilaian JPU yang menyebut Fandi Ramadhan tidak memiliki niat baik untuk memberitahukan kepada petugas soal barang terlarang tersebut ataupun mengenai gestur tubuh yang dinilai tidak kaget, kuasa hukum Fandi lainnya, Salman Sirait, menjelaskan bahwa posisi Fandi saat itu sedang dalam keadaan terpukul.

“Setiap manusia itu, pada saat terjadi penggerebekan, bahkan aparat pun ketika digerebek dia pasti takut. Secara naluri, apakah pantas dia mengatakan, oh ini narkoba? Sesuai fakta persidangan mereka sendiri tidak tahu apa isi di dalam kapal yang mereka bawa,” ujar Salman Sirait.

Menurut Salman, jawaban atas pernyataan JPU soal Fandi yang tidak melaporkan barang tersebut adalah karena terdakwa tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba atau barang terlarang.
“Setelah diperiksa baru diketahui itu barang terlarang,” ujarnya.

Soal Fandi yang disebut bersantai dan liburan di sebuah hotel di Thailand, Bachtiar menyebut Fandi hanya menunggu jadwal berlayar.
“Mereka itu kan menunggu kapan berlayarnya. Mereka menunggu panggilan, kan tidak tahu mereka.”

Sementara itu, Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton, usai mendengar tanggapan jaksa langsung dibawa keluar persidangan menuju ruang tahanan PN Batam.

Sepanjang lorong PN Batam, Fandi berharap keadilan. Ia juga membantah soal gestur tubuh yang dipersoalkan JPU yang menyebut dirinya tidak kaget.

“Tidak ada orang yang tidak kaget. Posisinya saya tidak tahu. Mustahil saya tidak kaget, saya manusia. Logika saja, sesuatu yang tidak saya ketahui, tiba-tiba dibuka saya tidak kaget. Itu tidak masuk logika.”

Terkait pengungkapan barang terlarang atau pemberian informasi kepada petugas BNN yang juga dipersoalkan JPU, Fandi mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuannya kepada MR Pong.

“Iya,” jawab Fandi Ramadhan saat ditanya Hallopost apakah dia yang memberitahukan MR Pong soal posisi barang terlarang.

Agenda sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan kembali pada 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja

28 Juli 2026 - 22:37 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

28 Juli 2026 - 17:02 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

28 Juli 2026 - 16:55 WIB

Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

28 Juli 2026 - 15:10 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Trending di Batam