Menu

Mode Gelap
Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah SIAK: DARI TAKHTA YANG TERUSIR HINGGA CAHAYA SEJARAH DI PESISIR RIAU MINYAK MENGALIR, SAWIT MENGHIJAU, JANGAN BIARKAN PSPS RISAU Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Hukrim

Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal

badge-check


					Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal Perbesar

MaklumatKepri.com, Persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton kembali bergulir dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr. Pong, membeberkan struktur komando di atas kapal serta menyebut sejumlah nama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di hadapan majelis hakim, Mr. Pong mengungkap adanya dua sosok kapten yang disebut berperan dalam pelayaran kapal tersebut.

Mr. Pong mengklaim pada awalnya tidak mengetahui bahwa muatan kapal merupakan milik Tanzen. Ia mengaku terlibat dalam pelayaran itu karena diajak seseorang yang ia sebut sebagai Kapten Ton.

Dalam keterangannya, muncul dua nama kapten:
• Kapten Ton, sosok yang disebut merekrut Mr. Pong. Terdakwa mengaku telah mengenal Ton sekitar enam hingga tujuh tahun, jauh sebelum perkara ini terjadi, saat Ton masih berprofesi sebagai dosen.

• Kapten Tuy (Chancai alias Tanzen), yang kini berstatus DPO dan disebut sebagai pihak yang menyalurkan barang. Mr. Pong menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan Tanzen dan hanya mengenal beberapa anak buahnya.

“Saya kenal Ton sudah lama, sekitar 6 atau 7 tahun. Saya tahu dia dulu dosen. Tapi selama ini saya tidak pernah bekerja sama dengan dia (dalam urusan narkoba),” ujar Mr. Pong melalui penerjemah.

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah soal mengapa terdakwa tidak memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu dalam jumlah besar. Menjawab hal itu, Mr. Pong Mr. Pong Bantah Tanggung Jawab Periksa Kargo dengan dalih bahwa berdasarkan hierarki operasional di kapal, pengecekan barang bukan menjadi tugasnya.

Ia menegaskan perannya di kapal sangat spesifik dan tidak mencakup pengawasan logistik maupun kargo.

“Tugas saya di kapal bukan untuk mengecek kargo. Itu adalah tanggung jawab penuh dari Kapten dan Chief Officer,” tegasnya.

Terkait keberadaan empat kru lain saat penangkapan, Mr. Pong menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perekrutan mereka. Ia menyebut keempat kru tersebut direkrut langsung oleh kapten.

Persidangan kasus penyelundupan sabu 1. 9 ton ini masih terus bergulir. Sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan kini menjadi perhatian, terutama mereka yang telah masuk dalam daftar buronan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 16:54 WIB

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 16:36 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 14:35 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 21:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di Batam