PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Batam

KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam

badge-check


					KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Komisi Yudisial (KY) memantau sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pemantauan dilakukan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Ia mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan tahap krusial, yakni pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

“KY memang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan persidangan,” kata Abhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut dia, sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Hingga menjelang putusan dibacakan, KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etika hakim dari masyarakat maupun para pihak yang berperkara.

“Kalau kami melihat sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran etika hakim,” ujarnya.

Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.

Ia menegaskan KY tidak memiliki kewenangan mencampuri substansi perkara atau mempengaruhi putusan hakim.

“KY tidak masuk dalam substansi perkara. Itu kewenangan peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata dia.

Pemantauan ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi III DPR agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Dengan barang bukti mencapai dua ton sabu, perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Putusan hakim dalam perkara tersebut dinantikan publik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Trending di Batam