Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Nasional

Pemerintah Tegaskan Regulasi Perlindungan Anak di Internet Bukan untuk Membatasi Akses

badge-check


					Pemerintah Tegaskan Regulasi Perlindungan Anak di Internet Bukan untuk Membatasi Akses Perbesar

MaklumatKepri.com, Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan mengatur batasan usia dalam penggunaan platform digital yang berpotensi memiliki tingkat risiko tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya mengungkapkan, jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet sangat besar sehingga berpotensi menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak yang telah aktif menggunakan jaringan tersebut.

“Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.

Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.

“Fakta bahwa separuh anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet menjadi peringatan bagi semua pihak. Platform digital harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Situasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan bagi anak dalam menggunakan internet, melainkan pengaturan batas usia untuk mengakses layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru ditujukan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban dalam melindungi anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengaturan usia tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai potensi risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan pihak tidak dikenal, kemungkinan eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

Menurutnya, sekalipun konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap berpotensi menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.Meutya menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Pemerintah menargetkan penerapan penuh regulasi tersebut mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. “Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta orang, tantangan penerapan di Indonesia tentu tidak sederhana. Namun setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

1 November 2026 - 23:37 WIB

Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 17:20 WIB

Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 17:17 WIB

Suket Penyetaraan SMA Gibran Batal Demi Hukum, Abah Elang Soroti Legitimasi Wapres

31 Oktober 2026 - 22:11 WIB

PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

31 Oktober 2026 - 00:44 WIB

Trending di Nasional