Menu

Mode Gelap
Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat Kadis Kominfo Teguh: Banyak Aplikasi Tak Menjamin Layanan Publik Lebih Baik Kantor Imigrasi belakang Padang menerima kunjungan PT Taspen Tanjung Pinang Kepri Hibah Lahan di Kawasan Industri Tunas Prima, Pemko Batam Siapkan Pos Damkar Baru Rekrutmen Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Statusnya PKWT

Kepri

Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

badge-check


					Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Perbesar

MaklumataKepri.com, Batam-Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sae Dragon di perairan perbatasan Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Riau.

Terdakwa Weerapat Phongwan divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Tiwik dalam sidang putusan di Batam, Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Weerapat disebut sebagai orang kepercayaan Jacky Tan alias Tanzen, yang diduga sebagai pemilik kapal Sae Dragon sekaligus pemilik narkotika yang disita.

Selama persidangan, majelis hakim menilai tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki dimensi korektif, introspektif, dan edukatif, agar pelaku dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan, Weerapat disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan aktivitas penyelundupan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa Weerapat.

Selain dua warga negara Thailand tersebut, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Namun pihak kepolisian tidak hanya berhenti disini dimana Jacky Tan alias Tanzen (DPO) hingga saat ini belum ditangkap

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

11 Juni 2026 - 19:24 WIB

Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

11 Juni 2026 - 19:21 WIB

Kantor Imigrasi belakang Padang menerima kunjungan PT Taspen Tanjung Pinang Kepri

11 Juni 2026 - 14:12 WIB

Hibah Lahan di Kawasan Industri Tunas Prima, Pemko Batam Siapkan Pos Damkar Baru

11 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital

11 Juni 2026 - 02:14 WIB

Trending di Kepri