Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

Pertama di Kepri, Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice KUHAP Baru

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Tanjungpinang-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Proses tersebut dilakukan melalui ekspose perkara yang dipimpin langsung Kajati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, para asisten, koordinator serta jajaran bidang pidana umum Kejati Kepri.

Kegiatan itu juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin bersama jajaran pidana umum dari kedua kejaksaan negeri tersebut.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Wibowo melalui sarana virtual, Selasa (10/3/2026).

Dua perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif yakni perkara penganiayaan atas nama Meli Agustin yang ditangani Kejari Tanjungpinang serta perkara penadahan atas nama Miftahul Rozaqi Efendi yang ditangani Kejari Bintan.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

“Keadilan restoratif memberikan ruang penyelesaian perkara secara adil dan bermartabat, dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Devy Sudarso.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga sejalan dengan kebijakan penegakan hukum modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Melalui mekanisme ini, diharapkan konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara damai, memulihkan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Permohonan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum serta kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Kejati Kepri juga menyebutkan bahwa melalui usulan dari Kejari Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif tersebut menjadi yang pertama kali di wilayah Kepulauan Riau dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang