Menu

Mode Gelap
Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026 Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

DPRD Batam

Bahas Ranperda PSU Perumahan, DPRD Batam Beri Waktu Tambahan 60 Hari ke Pansus

badge-check


					DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 60 haro kerja kepada Pansus Pansus DPRD yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026). Perbesar

DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 60 haro kerja kepada Pansus Pansus DPRD yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026).

MaklumatKepri.com, Batam-DPRD Kota Batam menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan selama 60 hari kerja. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian laporan Panitia Khusus terkait pembahasan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, DPRD terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi guna membahas kedua agenda tersebut.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Pemerintah Kota Batam, di antaranya Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam serta perwakilan dari Badan Pengusahaan Batam. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi, serta insan pers.

Dalam agenda pertama, DPRD menyepakati perpanjangan waktu pembahasan Ranperda PSU Perumahan selama 60 hari kerja. Keputusan ini diambil setelah juru bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana, menyampaikan laporan perkembangan pembahasan Ranperda tersebut.

Dalam laporannya, Rizky menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pansus, kata dia, telah melakukan berbagai tahapan pembahasan, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke Kota Bogor yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan Kota Batam.

Selain itu, Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman guna memperoleh masukan serta pertimbangan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan PSU perumahan.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus mendapatkan sejumlah praktik baik, salah satunya terkait pengelolaan PSU di Kota Bogor. Dalam praktiknya, pengembang perumahan di Kota Bogor diperbolehkan menjalin kerja sama atau menyediakan lahan di luar kawasan perumahan sebagai bagian dari pemenuhan sarana, dengan tetap mengikuti ketentuan luas dan spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Rizky mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Ranperda tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya adalah keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini kurang terawat.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian Pansus adalah ketidakkonsistenan pelaksanaan ketentuan oleh perangkat daerah terkait penerbitan izin bangunan, baik yang sebelumnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang kini menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, persoalan juga muncul ketika lahan PSU yang direncanakan untuk kepentingan umum oleh pemerintah mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena belum tersedianya dokumen pendukung yang memadai, seperti masterplan perumahan yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen IMB atau PBG.

DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 60 haro kerja kepada Pansus Pansus DPRD yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026).

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Pansus menilai perlu adanya tambahan waktu untuk memperdalam pembahasan Ranperda agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta dapat diterapkan secara efektif.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait usulan perpanjangan masa kerja Pansus selama 60 hari. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Wako Lis Turun Salurkan Bantuan CPPD, Data Penerima Akan Diperbarui

10 September 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Ansar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Kompetensi

10 September 2026 - 14:42 WIB

Batam Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Amsakar Terima Penghargaan

10 September 2026 - 09:01 WIB

Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

9 September 2026 - 01:26 WIB

Trending di Kepri