PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Batam

Ponsel Bukti Pemerasan Milik Gustian Riau “Hilang”, Polisi Kejar Staf Disperindag Batam

badge-check


					Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari Perbesar

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari

MaklumatKepri.Com, Batam-Polisi memburu seorang staf Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam, Gustian Riau, yang diduga menjual telepon seluler milik pelapor dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah diselidiki Polda Kepulauan Riau.

Telepon seluler tersebut dinilai menjadi barang bukti penting karena diduga menyimpan percakapan terkait praktik pemerasan yang dilaporkan Gustian. Namun, hingga kini perangkat itu belum ditemukan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap staf yang diduga menjual ponsel tersebut setelah kasus mencuat ke publik.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Kami juga masih berupaya menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” kata Arif, Selasa (17/3/2026) sore.

Arif menjelaskan, hilangnya ponsel tersebut menjadi kendala dalam proses penyidikan. Sebab, perangkat itu diduga memuat bukti komunikasi yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

“Kami masih kesulitan mendapatkan barang bukti berupa ponsel yang sudah dijual,” ujarnya.

Meski demikian, Arif memastikan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap dugaan pemerasan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti secara sengaja dapat berimplikasi hukum.

“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perintangan proses hukum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Gustian Riau yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan akibat video asusila. Dalam laporannya, ia menyebut menerima tekanan disertai permintaan sejumlah uang oleh seorang perempuan.

Sejak laporan diterima, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri bukti komunikasi yang diduga menjadi dasar praktik pemerasan tersebut. Namun, hilangnya ponsel yang diduga menyimpan percakapan penting menjadi salah satu hambatan dalam pengungkapan kasus.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Trending di Batam