Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 1 Batam Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Rustam: Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Penyakit Tular Vektor di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza: Kolaborasi Lintas Sektor, Perkuat Pelindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Pemilihan Ketua RT 05 RW 02 Kampung Tirto Mulyo Pinang Kencana Sukses Digelar

Batam

Surat Terbuka LSM LIRA untuk Kabareskrim: Ada Penjarahan Hutan dan Penimbunan Ilegal di Batam

badge-check


					Surat Terbuka LSM LIRA untuk Kabareskrim: Ada Penjarahan Hutan dan Penimbunan Ilegal di Batam Perbesar

MaklumatKepri.Com. Batam-Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, menyampaikan permohonan tegas kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. Ia mendesak Mabes Polri segera menurunkan tim khusus untuk menindak dugaan penjarahan hutan lindung dan perusakan lingkungan di wilayah Batam.

Dalam pernyataannya, Yusril menyoroti adanya aktivitas penimbunan pantai, laut, bakau, hingga sungai yang diduga kuat tidak mengantongi izin AMDAL maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Aktivitas ilegal ini dinilai telah merugikan negara melalui hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kerusakan ekosistem yang masif.

“Kami memohon kepada Bapak Kabareskrim untuk turun tangan. Permohonan ini kami sampaikan karena kami menilai institusi kepolisian di Batam tidak serius dalam melakukan penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan ini,” tegas Yusril Koto.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah kegiatan cut and fill untuk pembukaan lahan kavling sebanyak 128 unit. Ironisnya, lokasi perusakan lingkungan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung berdasarkan Surat Menteri LHK Nomor: 76/MenLHK-11/2015, dan letaknya sangat dekat dengan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri.

“Sangat miris, perusakan hutan lindung ini terjadi tidak jauh dari papan pemberitahuan KPHL Unit II Batam dan bahkan dekat dengan Mapolda Kepri. Hasil investigasi kami menunjukkan lahan tersebut belum memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam dan kegiatannya tidak memiliki izin resmi,” tambah Yusril sambil menunjukkan fakta lapangan dalam sebuah video singkat.

LSM LIRA Kepri berharap Bareskrim Polri dapat bertindak objektif dan tanpa pandang bulu dalam memberantas mafia lahan dan perusak lingkungan di Kepulauan Riau demi menyelamatkan aset negara dan kelestarian alam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SMP Negeri 1 Batam Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya

9 Juni 2026 - 13:16 WIB

Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material

9 Juni 2026 - 00:33 WIB

SMA Negeri 2 Batam Buka Pendaftaran PPDB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya

8 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sukses Tata Honorer Jadi PPPK, Pemko Batam Usul Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat

8 Juni 2026 - 18:29 WIB

Dua Tim Malaysia pasti Tampil di lomba Marchingband (BIMAC#2) dari Thailand, Filipina, China Menyusul

8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Trending di Batam