Menu

Mode Gelap
Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Rustam: Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Penyakit Tular Vektor di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza: Kolaborasi Lintas Sektor, Perkuat Pelindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Pemilihan Ketua RT 05 RW 02 Kampung Tirto Mulyo Pinang Kencana Sukses Digelar Ikuti Rakor Kemendagri, Pemko Tanjungpinang Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

Batam

Hutan Lindung Nongsa Dijarah, Ratusan Kavling Ilegal Siap Jual di Dekat Mapolda Kepri

badge-check


					Hutan Lindung Nongsa Dijarah, Ratusan Kavling Ilegal Siap Jual di Dekat Mapolda Kepri Perbesar

MaklumatKepri.Com. Batam-Kawasan Hutan Lindung Nongsa kembali menjadi sasaran penjarahan lahan secara ilegal. Hasil investigasiĀ  lapangan Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto menemukan adanya aktivitas pematangan lahan (cut and fill) berskala besar di area perbukitan yang lokasinya ironisnya tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau.

Aktivitas perusakan hutan ini diduga kuat dilakukan demi meraup keuntungan pribadi melalui penjualan kavling ilegal. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (11/3/2026), sejumlah alat berat tampak sibuk beroperasi memangkas bukit tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Padahal, di dekat titik pengerjaan, terpampang jelas papan pemberitahuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam. Papan tersebut menegaskan bahwa wilayah itu merupakan kawasan hutan lindung sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE 76/MenLHK-11/2015.

Seorang pengawas lapangan berinisial AN mengakui bahwa lahan tersebut tengah disiapkan untuk ratusan unit kavling. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional alat berat di lokasi, AN berdalih izin masih dalam tahap pengurusan.

“Lagi proses (izinnya),” ujar AN sembari mengarahkan Yusril Koto untuk menemui pimpinannya, DS.

Dalam pertemuan terpisah, DS secara terang-terangan mengakui bahwa kegiatan cut and fill tersebut memang belum memiliki izin resmi. Ia membenarkan bahwa lahan negara di kawasan lindung tersebut sengaja dipersiapkan untuk dijadikan kavling siap bangun.

Data yang dihimpun tim investigasi menunjukkan terdapat total 128 unit kavling yang sedang digarap. Rinciannya terdiri dari 114 unit ukuran 6×10 meter, 2 unit ukuran 7×10 meter, serta 12 unit ukuran 8×10 meter. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material

9 Juni 2026 - 00:33 WIB

SMA Negeri 2 Batam Buka Pendaftaran PPDB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya

8 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sukses Tata Honorer Jadi PPPK, Pemko Batam Usul Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat

8 Juni 2026 - 18:29 WIB

Dua Tim Malaysia pasti Tampil di lomba Marchingband (BIMAC#2) dari Thailand, Filipina, China Menyusul

8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bank Syariah Indonesia Batam Lakukan Kunjungan Ke Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Belakang Padang

8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Trending di Batam