Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Lingga

Sengketa Lahan Lingga, Izin Perusahaan Berbenturan Tata Ruang

badge-check


					Sengketa Lahan Lingga, Izin Perusahaan Berbenturan Tata Ruang Perbesar

MaklumatKepri.com, KEPRI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, menyatakan PT CSA telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat untuk mengelola sekitar 19 ribu hektare lahan di Kabupaten Lingga.

Menurut Hendri, izin tersebut diberikan untuk pemanfaatan kawasan hutan sebagai perkebunan. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala administratif.

“Izin penggunaan hutan untuk perkebunan sudah ada. Tetapi, sebagian lahan masih terkendala izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena berbenturan dengan pola tata ruang di Kabupaten Lingga,” kata Hendri, Rabu (1/4/2026)

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pemerintah daerah sebelum kegiatan dapat berjalan optimal.

Selain itu, konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat turut menjadi perhatian. Sejumlah warga menolak lahan mereka dijadikan area perkebunan kelapa sawit.

Hendri menyebut, potensi sengketa muncul karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat melalui surat alas hak, sementara perusahaan mengantongi izin resmi dari kementerian.

“Permasalahan ganti rugi antara warga dan perusahaan kemungkinan bisa diselesaikan. Namun, saat ini ada klaim lahan dari masyarakat, sementara izin perusahaan diberikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Data yang dihimpun menunjukkan, konsesi PT CSA mencakup sekitar 19 ribu hektare lahan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Daik Lingga, yang meliputi sembilan desa.

Sebelumnya, warga Desa Pekake, Kabupaten Lingga, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan perusahaan. Penolakan tersebut disampaikan melalui rekaman video dan pesan suara yang beredar di masyarakat.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat kawasan hutan yang sebelumnya tertutup vegetasi telah berubah menjadi lahan terbuka dalam skala luas.

Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup serta tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

“Tolong kami, tanah peninggalan orang tua kami dibuat seperti ini. Kami harus mengadu ke siapa lagi,” demikian isi pernyataan warga dalam rekaman yang beredar.

Data yang dihimpun dari masyarakat setempat, sejumlah warga pemilik lahan telah diganti rugi lahan dengan harga yang bervariasi dan tersebar di sembilan Desa di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Kendati demikian, masih terdapat warga yang menolak ganti rugi lahan mereka untuk aktifitas perkebunan yang diselenggarakan pemerintah pusat untuk kepentingan PT CSA.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT CSA terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut. (IMJ)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pemprov Kepri Bangun 2 SMK Baru di Kota Batam, Gubernur Ansar Lakukan Peletakan Batu Pertama

13 Juli 2026 - 16:23 WIB

Perwakilan Putra-Putri Terbaik Kepri Siap Harumkan Daerah di Paskibraka Nasional 2026

13 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Kepri Gelar Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Kebersamaan dan Gerakkan Ekonomi Lokal

12 Juli 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Ansar Usulkan Penambahan 18 Titik Koperasi Nelayan Prioritas ke KKP

11 Juli 2026 - 21:17 WIB

Trending di Kepri