Menu

Mode Gelap
Tutup Pelatihan Las 4G FCAW di Batam, Aman Siapkan Tenaga Kerja Lokal Kompeten Wabup Rocky Lepas Dua Putra-Putri Terbaik Karimun ke Paskibraka Tingkat Provinsi Kepri 2026 KUPON WAKAF TUNAI, INOVASI BWI BATAM PERLUAS GERAKAN WAKAF PRODUKTIF Penyengat Bedelau, Ikhtiar Pemprov Kepri Menjaga Warisan Melayu dan Meneguhkan Jejak Sejarah Bangsa Amsakar-Li Claudia Petakan Kebutuhan Guru, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas Batam Wagub Nyanyang: TAO Sport Club Perkuat Sport Tourism dan Ekosistem Olahraga Batam

Tanjungpinang

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang Terapkan WFH Setiap Jumat

badge-check


					‎Kantor Wali Kota Tanjungpinang, (Foto: Ist) Perbesar

‎Kantor Wali Kota Tanjungpinang, (Foto: Ist)

MaklumatKepri.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pihaknya akan patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.

“Kita dari daerah akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah telah melakukan pemetaan agar sistem kerja ini tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan koordinasi internal.

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan strategis dan sektor pelayanan publik. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan hadir di kantor.

Sektor vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit juga tidak termasuk dalam kebijakan ini demi menjamin layanan darurat tetap berjalan optimal.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.

Kebijakan ini akan mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemko berkomitmen melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan publik tetap maksimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

5 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Wali Kota Lis Apresiasi Penyaluran Bantuan Sosial, Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan

5 Agustus 2026 - 19:14 WIB

MENYISIR Kampung Bulang, TP PKK Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Keluarga

5 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

5 Agustus 2026 - 17:04 WIB

AI Diperkenalkan ke UMKM Tanjungpinang, Produk Lokal Disiapkan Masuk Pasar Nasional

5 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Trending di Tanjungpinang