Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Batam

Sosok Bripda Arawna Sihombing, Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

badge-check


					Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa) Perbesar

Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa)

MaklumatKepri.Com. Batam-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda Arawna Sihombing dalam kasus penganiayaan antar anggota polisi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, Kota Batam, pada Senin malam (13/4/2026). Insiden bermula saat pelaku memanggil korban karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.

“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa siang (14/4/2026).

Eddwi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi etik maupun pidana.

Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Korban bernama Natanael Simanungkalit, berpangkat Brigadir Dua (Bripda), merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025.

Ia merupakan warga Sagulung dan anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br. Napitupulu. Natanael baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan sejak itu tinggal di asrama Polda Kepri.

Sementara itu, tersangka bernama Arawna Sihombing, juga berpangkat Bripda, merupakan senior korban yang telah berdinas di Dit Samapta Polda Kepri sejak 20 Desember 2024. Ia diketahui lahir di Batam pada tahun 2004 dan berasal dari keluarga Sumatera Utara.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja

28 Juli 2026 - 22:37 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

28 Juli 2026 - 17:02 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

28 Juli 2026 - 16:55 WIB

Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

28 Juli 2026 - 15:10 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Trending di Batam