Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global

Advetorial

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

badge-check


					BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar Perbesar

Maklumatkepri.com-Batam-Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (AP)

Perwarta : EL
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar: Pendidikan Jadi Investasi Penting untuk Siapkan Generasi Batam Berdaya Saing Global

31 Oktober 2026 - 19:17 WIB

HUT ke-26 DPRD Batam, Amsakar Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan

31 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Trending di Batam