Menu

Mode Gelap
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM

Batam

Bursa Kerja Sudah Tumpah Ruah, LMB Kepri: SE 13/2026 Solusi Tepat Lindungi Pekerja Lokal Batam

badge-check


					Ketua Umum DPP LMB Kepri, Panglima Utama Farizal Perbesar

Ketua Umum DPP LMB Kepri, Panglima Utama Farizal

Maklumatkepri.com. Batam-Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau (DPP LMB Kepri) menyatakan apresiasi penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai membatasi pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) hanya bagi pemilik KTP Batam per 1 Maret 2026. Dukungan tersebut merupakan respon nyata terhadap kondisi faktual Batam hari ini yang dinilai semakin kritis.

Ketua Umum DPP LMB Kepri, Panglima Utama Farizal, dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2026), menyoroti sejumlah fakta di lapangan yang menjadi dasar utama dukungannya. Menurutnya, Batam saat ini sedang mengalami lonjakan populasi dan jumlah pencari kerja yang semakin penuh, bahkan tumpah ruah di berbagai bursa kerja.

“Setiap tahun, ribuan lulusan perguruan tinggi dan SMA dari Batam sendiri sudah berjuang mencari pekerjaan. Namun di sisi lain, kapal Pelni setiap hari mengangkut ribuan pendatang dari berbagai daerah, belum lagi dari jalur udara dan pelabuhan laut lainnya. Ini kondisi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Farizal dengan tegas.

Panglima Utama Farizal menilai SE Nomor 13 Tahun 2026 yang dikeluarkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sangat relevan dan aktual dengan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa lonjakan pendatang tidak hanya memicu dampak negatif terhadap isu-isu sosial seperti kepadatan pemukiman dan potensi konflik, tetapi juga mempersempit ruang kesempatan kerja bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP Batam.

“Pemenuhan lapangan kerja terhadap putra-putri kelahiran Batam dan masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Jangan sampai anak-anak daerah sendiri justru tersingkir di tanah kelahirannya karena arus pendatang yang tidak terkendali,” tegasnya.

Melalui SE Nomor 13 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam. Kebijakan ini dinilai Farizal sebagai langkah berani dan tepat untuk memvalidasi data angkatan kerja sekaligus menjaga hak prioritas masyarakat lokal.

LMB Kepri juga mendorong pemerintah untuk terus mengawal implementasi SE ini dengan ketat di lapangan. Farizal mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan keseimbangan antara ketersediaan lapangan kerja dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.

“Ini bukan soal anti-pendatang. Tapi soal mengatur agar pertumbuhan tidak merusak keseimbangan sosial dan ekonomi. Jika semua bisa bekerja sama, Batam tetap bisa terbuka, namun tetap berpihak pada warganya sendiri,” pungkas Farizal.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

2 Agustus 2026 - 22:57 WIB

BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps

2 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera

2 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

KNPI DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan DPN GPANN Perkuat Gerakan P4GN

2 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Trending di Batam