Menu

Mode Gelap
Kepri Raih Predikat Kinerja Penuh, Perkuat Peran Mentor Pengadaan di Wilayah Perbatasan Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran DPP GHARIS Tidak Memohon Penangguhan Jabatan Enam Pejabat Eselonm II.b di PTUN Serang “Yang kami gugat adalah keputusannya, bukan orangnya” GHARIS Persoakan Empat dari Enam Pengangkatan Pejabat Eselon II.b Tangsel DPP GHARIS Siap Masuk Tahap Pokok Perkara di PTUN Serang: 4 Jabatan di Gugat Dugaan Kesaksian Palsu dalam Perkara Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polda Kepri

Kepri

Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan

badge-check


					Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan Perbesar

MaklumatKepri.com – Batam – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy, juga menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas perjudian “303”, baik online maupun offline, wajib dihentikan total khususnya selama bulan suci Ramadhan. Salasa 27/01/2026.

‎Menurutnya, praktik perjudian bukan hanya haram secara syariat Islam tetapi ilegal menurut hukum positif Indonesia sehingga tidak memiliki ruang toleransi terlebih di bulan yang dimuliakan umat Islam.

‎“Segala bentuk perjudian “303” apalagi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan harus dihentikan. Ini menyangkut moral dan toleransi antar umat beragama dan juga menjaga kesucian dan kondusivitas ibadah puasa,” tegas Budi Dermawan kepada wartawan.

‎Ia menjelaskan, Ramadhan merupakan momentum spiritual untuk menahan hawa nafsu dan memperbaiki akhlak.

‎Keberadaan tempat-tempat perjudian justru dapat bertolak belakang dengan nilai-nilai agama dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

‎Kemenag, lanjut Budi, selama ini kerap mengeluarkan surat edaran bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat untuk menutup tempat hiburan malam.

‎Dan juga aktivitas yang mengarah pada permainan tempat perjudian selama bulan suci Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

‎“Kami masih menunggu arahan atau undangan resmi dari Pemerintah Kota Batam untuk duduk bersama membahas mekanisme penutupan tempat perjudian yang ada di Batam,” ujarnya.

‎Secara teologis, Budi menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan haram yang berdampak serius terhadap kualitas ibadah.

‎Meski secara fikih tidak membatalkan puasa, praktik judi menggugurkan pahala umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa karena dapat bertentangan dengan tujuan utama Ramadhan, yakni pengendalian diri dan penyucian jiwa.

‎Selain melanggar norma-norma agama islam keberadaan tempat judi yang tetap juga beroperasi selama Ramadhan dinilai dapat memancing kegaduhan maupun amarah masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, serta menunjukkan minimnya rasa-rasa hormat terhadap kesucian bulan puasa dan nilai toleransi sosial.

‎Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia diketahui rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) setiap Ramadhan untuk dapat menutup total tempat hiburan dan perjudian.

‎Kebijakan tidak hanya untuk berdimensi keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban maupun ketenteraman masyarakat.

‎Dengan demikian untuk pembukaan dan pengoperasian tempat perjudian selama bulan Ramadhan merupakan tindakan yang dilarang keras, baik menurut ajaran agama Islam maupun didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepri Raih Predikat Kinerja Penuh, Perkuat Peran Mentor Pengadaan di Wilayah Perbatasan

11 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran

11 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Dampak El Nino: BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Ketahanan Air Bersama

11 Agustus 2026 - 19:37 WIB

LMB Kepri Kota Batam Gelar Besembang Dengan Anggota Yang Baru Bergabung Di Mabes Taman Carina

11 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Identitas Kependudukan Digital Jadi Instrumen Perkuat Perlindungan Sosial

11 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di Batam