Wali Kota Lis: Sinergi Pemko–Kejaksaan untuk Pengelolaan Pajak Daerah Transparan dan Efektif

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar kegiatan Pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kegiatan ini berlangsung di Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang, Rabu (20/06/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang merupakan langkah penting dalam memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Ini adalah peran strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berkeadilan. Kehadiran Kejaksaan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat ketaatan wajib pajak,” ujar Lis.
Lis menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada sistem administrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan terukur. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
kemudian, Lis menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen penuh terhadap transparansi laporan keuangan daerah. Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (Datun) terus mendukung Pemerintah Daerah dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil membantu memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sinergi ini akan terus kami perkuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rachmad Surya Lubis menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sektor pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman, serta pajak hiburan.
Selain itu, Kejaksaan juga mendukung pemanfaatan aplikasi Datun terkait retribusi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap sinergitas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang agar pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan Pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan Kejaksaan dalam pengamanan dan peningkatan pendapatan daerah, dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan semakin optimal, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *