Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Batam

Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi

badge-check


					Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Perbesar

Dugaan penggunaan kapal patroli milik Imigrasi untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan terkait pemanfaatan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku. Informasi yang beredar menyebutkan kapal operasional tersebut diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Menanggapi isu tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Kapal patroli Imigrasi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pengawasan wilayah perairan, pengamanan lalu lintas orang, serta penegakan hukum keimigrasian.

Penggunaan aset negara tersebut diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas yang melekat pada jabatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku agar tercipta transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Fasilitas operasional negara harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Batam terkait dugaan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:57 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:13 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam