Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah Pimpinan Pusat PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia

Batam

LAM Kepri Kota Batam Putuskan Sanksi Adat untuk Terduga Pelaku Dugaan Penghinaan Suku Melayu

badge-check


					LAM Kepri Kota Batam Putuskan Sanksi Adat untuk Terduga Pelaku Dugaan Penghinaan Suku Melayu Perbesar

Maklumatkepri.com. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat untuk menyikapi dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Batam.

Musyawarah yang dihadiri puluhan organisasi kemasyarakatan dan paguyuban daerah tersebut berlangsung di Gedung LAM Kota Batam, Senin (1/6/2026).

Selain membahas persoalan sosial kemasyarakatan, forum adat juga membahas unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Melayu. Adapun hasil keputusan musyawarah dan sidang adat yang disepakati dan ditanda tangani oleh Ormas dan OKP yang hadir sebagai berikut:

Ketua Umum LAM Kota Batam, Yang Mulia Raja Haji Muhamad Amin, mengatakan musyawarah adat menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk pemberian sanksi adat kepada terduga pelaku apabila proses hukum yang sedang berjalan telah selesai.

Menurut Yang Mulia Raja Haji Muhamad Amin, LAM Kepri Kota Batam meminta terduga pemilik akun media sosial tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi.

“Kami meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari agar diketahui masyarakat luas,” kata Amin.

Selain itu, LAM Kepri Kota Batam juga merekomendasikan prosesi Pulut Kuning sebagai bagian dari penyelesaian secara adat setelah proses hukum selesai

“Setelah proses hukum formal selesai, yang bersangkutan akan diminta menjalani prosesi Pulut Kuning sesuai ketentuan adat Melayu,”

Selain itu Yang Mulia Raja Muhamad Amin menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tak di inginkan, kami meminta kepada yang bersangkutan agar segera meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah menjalani hukuman. Tegasnya

Dalam kesempatan itu, Amin menegaskan bahwa Batam dan Kepulauan Riau terbuka bagi seluruh masyarakat dari berbagai daerah yang datang untuk bekerja maupun menetap. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga sikap saling menghormati dan menghargai kearifan lokal.

“Siapa pun boleh datang dan merantau di Kota Batam Namun, budaya setempat harus dihormati agar tercipta kehidupan yang rukun dan penuh toleransi,” katanya.

LAM Kepri Kota Batam berharap peristiwa yang menjadi perhatian publik ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan penghinaan tersebut masih berlangsung. Terduga pemilik akun media sosial yang menjadi sorotan diketahui telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Barelang.

Melalui keputusan musyawarah dan sidang adat tersebut, LAM Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta menjunjung nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat Melayu Kepulauan Riau.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjunjung tinggi nilai toleransi dan memegang teguh prinsip adat Melayu, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tutup Yang Mulia Raja Muhamad Amin.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah

3 November 2026 - 17:20 WIB

Kendalikan Inflasi Daerah, Amsakar Dorong Gerakan Urban Farming di Batam

2 November 2026 - 15:51 WIB

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

2 November 2026 - 13:25 WIB

Amsakar Optimistis Batam Pertahankan Gelar Juara Umum Porprov Kepri VI 2026

2 November 2026 - 13:20 WIB

Trending di Batam