Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Kepri

Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Majesty KTV Tanjungpinang Seret Nama APH Wilayah

badge-check


					Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Majesty KTV Tanjungpinang Seret Nama APH Wilayah Perbesar

MaklumatKepri.com – Tanjungpinang-Salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Tanjungpinang, Majesty KTV, kembali menjadi sorotan publik. Tempat yang berlokasi di Komplek Bintan Indah Mall, Jalan Pos, Lantai 5, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau itu diduga kuat menjadi lokasi praktik judi bola pimpong yang masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk wilayah hukum Polsubsektor terkait, terkesan tutup mata dan belum menunjukkan langkah penindakan yang tegas.

Sebelumnya, Majesty KTV diketahui sempat menyediakan room hold. Namun seiring menurunnya aktivitas di ruangan tersebut, pengelola diduga mengalihkan fungsi room KTV menjadi tempat karaoke yang disertai praktik perjudian. Modusnya dilakukan secara tertutup di dalam ruangan, dengan sistem taruhan mulai dari Rp10 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Dalam praktiknya, pemain yang ikut berjudi akan menerima kartu atau kupon menyerupai nota. Jika menang dan berhenti bermain, kupon tersebut dapat ditukarkan langsung dengan uang tunai. Permainan judi yang dimaksud disebut-sebut menggunakan media bola pimpong yang dimasukkan ke dalam botol kaca, serta dipandu oleh seorang yang berperan layaknya wasit.

Sumber juga menyebutkan, apabila pemain ingin memulai permainan, cukup menekan tombol di dalam room, lalu seseorang yang diduga sebagai bandar akan datang ke ruangan dengan membawa tas selempang. Sementara itu, pemandu karaoke tetap disediakan sebagaimana lazimnya KTV hiburan malam. Ujarnya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di Tanjungpinang, khususnya terhadap praktik perjudian terselubung yang diduga berlangsung bebas di tempat hiburan malam. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga akhirnya berita ini disiarkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak berwajib wilayah Polda Kepri. (Red.)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang