Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Pimpin Rapat Persiapan Tour de Bintan 2026 Tour de Bintan 2026 Targetkan 700 Pembalap Sepeda Internasional Dua Event Pariwisata Unggulan Kepri 2026, Kemilau Nusantara dan Penyengat Heritage Siap Digelar Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terealisasi Rp4,14 Triliun Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Pemko Batam

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

badge-check


					Sekda Batam, Firmansyah, memimpin Forum Perangkat Daerah Penyusunan RPB di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/6/2026). Perbesar

Sekda Batam, Firmansyah, memimpin Forum Perangkat Daerah Penyusunan RPB di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Maklumatkepri.com. Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Batam. Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Perangkat Daerah Penyusunan RPB yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Dalam arahannya, Firmansyah menyampaikan bahwa Batam merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki beragam potensi bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, hingga tanah longsor.

Menurutnya, posisi geografis Batam yang strategis di jalur perdagangan internasional memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kondisi tersebut juga membuat Batam rentan terhadap berbagai risiko bencana yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian.

“Menyikapi tingginya risiko bencana di Kota Batam, diperlukan rencana aksi yang mampu menjawab berbagai isu dan permasalahan penanggulangan bencana di daerah. Penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Firmansyah.

Ia menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum harus terdokumentasi secara baik agar dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat dan komprehensif.

“Jangan sampai ada masukan yang terlewat. Dari berbagai pandangan dan kajian yang disampaikan, kita dapat menyusun dokumen yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batam dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana,” katanya.

Firmansyah menjelaskan, penyusunan RPB bertujuan mewujudkan masyarakat yang tangguh terhadap bencana, menjaga kualitas lingkungan hidup, mempercepat pemulihan wilayah terdampak, serta memastikan tersedianya regulasi, rencana kontinjensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana.

Menurutnya, dokumen RPB harus memuat visi, misi, kebijakan, program, serta prioritas pembangunan daerah di bidang penanggulangan bencana.

“RPB harus menjadi dokumen yang mampu mengarahkan langkah-langkah strategis daerah dalam lima tahun ke depan. Seluruh komponen yang termuat di dalamnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun ketangguhan daerah,” jelasnya.

Karena itu, keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi faktor penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Firmansyah juga menekankan perlunya landasan hukum yang kuat agar RPB memiliki legitimasi dan dapat diimplementasikan secara efektif sebagai rencana induk penanggulangan bencana daerah.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana.

“Bencana tidak mengenal batas wilayah administrasi maupun kewenangan perangkat daerah. Karena itu, saya meminta seluruh OPD menyajikan data yang akurat serta memberikan masukan yang substantif,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RPB juga harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi serta kearifan lokal, terutama dalam penguatan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana.

“Pastikan dokumen ini benar-benar dapat diterapkan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi arsip,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam, Agus Bendri, mengatakan bahwa penyusunan RPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tanggung jawab pemerintah, kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi bencana.

Menurut Agus, forum tersebut bertujuan menyepakati rencana aksi terhadap ancaman bencana prioritas berdasarkan hasil kajian risiko terbaru sesuai kondisi wilayah Kota Batam. Selain itu, forum juga menjadi wadah untuk menyepakati berbagai isu strategis dan permasalahan perangkat daerah yang akan dituangkan secara konkret dalam dokumen perencanaan masing-masing instansi.

Forum diikuti perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha, insan pers, serta lembaga kemasyarakatan. Kegiatan tersebut menghadirkan Masudi, anggota tim ahli akademisi penyusunan dokumen RPB Kota Batam, sebagai narasumber.

Sumber: MC Batam
Redaksi: Ghaza
Editor : AK. Manik

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terealisasi Rp4,14 Triliun

10 Juni 2026 - 14:51 WIB

Dukung WBK dan WBBM, ASN Batam Dibekali Pelatihan Penilai Zona Integritas

9 Juni 2026 - 19:31 WIB

Paparkan Potensi Strategis Batam, BP Batam Sambut Minat Investasi Bakrie Group

9 Juni 2026 - 16:37 WIB

SMP Negeri 1 Batam Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya

9 Juni 2026 - 13:16 WIB

Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material

9 Juni 2026 - 00:33 WIB

Trending di Batam