Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

Tanjungpinang

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

badge-check


					Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK Perbesar

Kota Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah pemohon menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan pengurusan KK berbarcode sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon terus bertambah menjelang dibukanya pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Riawati, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan agar dokumen dapat dikirim secara digital tanpa harus kembali datang untuk mengambil berkas fisik.

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Riawati menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode untuk keperluan SPMB.

Meski demikian, pembaruan data kependudukan tetap perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Sumber: MC BP Batam
Redaksi : Ghaza

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 22:18 WIB

Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

2 November 2026 - 22:14 WIB

Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

2 November 2026 - 22:09 WIB

Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas

2 November 2026 - 17:26 WIB

Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 17:21 WIB

Trending di Olahraga