Menu

Mode Gelap
YBM BRILiaN dan LKC Dompet Dhuafa Aceh Perkuat Keberlanjutan Program Bidan untuk Negeri, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Sabang Amsakar Lantik Panglima Sambang Kota Batam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan Erlita Amsakar Tekankan Literasi Digital dalam Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sagulung Peringati Hari Lahir ke-62, Ketua PII Wati: Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya dan Berkarya Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak PMII Batam Gelar Pawai Hari Anak Nasional, Serahkan Rapor Merah untuk Pemko dan DPRD Kota Batam

Tanjungpinang

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

badge-check


					Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK Perbesar

Kota Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah pemohon menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan pengurusan KK berbarcode sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon terus bertambah menjelang dibukanya pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Riawati, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan agar dokumen dapat dikirim secara digital tanpa harus kembali datang untuk mengambil berkas fisik.

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Riawati menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode untuk keperluan SPMB.

Meski demikian, pembaruan data kependudukan tetap perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Sumber: MC BP Batam
Redaksi : Ghaza

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

29 Juli 2026 - 21:27 WIB

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 16:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 16:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Pendidikan