Maklumatkepri.com. Batam-Dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perebutan hak asuh anak dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Laporan pengaduan masyarakat disampaikan Firma Hukum Assisi & CO melalui kuasa hukum Deasy Natalia kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026).

Laporan tersebut ditujukan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterangan palsu yang diduga disampaikan oleh Darno, salah seorang saksi dalam perkara tersebut.
Laporan disampaikan Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., bersama Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum, dugaan keterangan palsu tersebut dinilai penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam perkara hak asuh anak, antara lain kemampuan Deasy Natalia dalam mengasuh anak, kedekatan ibu dengan anak, kondisi psikologis anak, serta kehidupan pribadi pelapor.
Perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg diketahui telah diputus secara verstek oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 13 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, hak pengasuhan kedua anak diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos.
Deasy Natalia menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan sehingga tidak memperoleh kesempatan untuk hadir dan memberikan pembelaan. Ia baru mendapatkan salinan putusan pada 14 Juni 2026.
Setelah mempelajari putusan tersebut, pihak Deasy menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Salah satunya berkaitan dengan kesaksian Darno mengenai kemampuan Deasy dalam merawat kedua anaknya.
Kuasa hukum menyebut Deasy merupakan ibu kandung yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam pengasuhan, perawatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan kedua anak. Deasy juga disebut menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk membantu pekerjaan rumah sehingga dapat lebih fokus memberikan perhatian kepada anak-anak.
Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik memverifikasi keterangan tersebut melalui berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, komunikasi, dokumentasi dan bukti lainnya.
Selain pola pengasuhan, laporan tersebut juga menyoroti keterangan mengenai kondisi psikologis anak.
Dalam proses persidangan disebutkan bahwa kedua anak pernah dibawa ke UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan konsultasi psikologi. Dari keterangan yang dipersoalkan tersebut, terdapat informasi yang seolah menunjukkan adanya gangguan mental pada anak.
Namun, pihak pelapor melampirkan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang diterbitkan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit BP Batam. Surat tersebut menyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum meminta polisi memeriksa pihak UPTD PPA, dokumen asesmen psikologis, resume pemeriksaan, tenaga kesehatan maupun pihak lain yang mengetahui proses pemeriksaan anak serta sumber informasi mengenai kondisi psikologis tersebut.
Laporan juga mempersoalkan keterangan Darno mengenai kehidupan pribadi Deasy Natalia.
Darno diduga memberikan keterangan yang pada pokoknya menyebut Deasy pernah tidur dengan laki-laki yang berbeda. Menurut kuasa hukum, keterangan tersebut perlu diuji mengenai dasar pengetahuannya.
Penyidik diminta menelusuri apakah Darno mengetahui langsung peristiwa yang dimaksud, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang dimaksud, serta apakah terdapat bukti lain seperti komunikasi elektronik, foto, video maupun saksi yang dapat mendukung keterangan tersebut.
Kuasa hukum juga meminta penyidik membedakan informasi yang benar-benar diketahui oleh saksi secara langsung dengan informasi yang hanya diperoleh dari pihak lain.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menggunakan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Romesko Purba menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk langsung menyatakan Darno bersalah.
“Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu. Itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Romesko.
Menurutnya, apabila suatu keterangan diberikan di bawah sumpah dan kemudian digunakan dalam proses pembuktian perkara, kebenaran keterangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertanyaan kami sederhana: Darno mengetahui sendiri atau hanya mendengar dari orang lain? Kalau melihat sendiri, kapan, di mana dan siapa yang melihat? Kalau tidak melihat sendiri, dari siapa informasi itu diperoleh?” katanya.
Romesko menilai persoalan tersebut perlu dibuktikan secara objektif agar tidak terjadi situasi ketika informasi yang belum terverifikasi kemudian dianggap sebagai fakta dalam persidangan.
Firma Hukum Assisi & CO juga menegaskan bahwa laporan pidana tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan pengadilan maupun Mahkamah Agung dalam perkara perdata yang bersangkutan.
Deasy Natalia sendiri telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg.
“Kami menghormati proses Peninjauan Kembali. Tetapi dugaan tindak pidana kesaksian palsu adalah persoalan hukum yang harus diuji tersendiri. Kami tidak mencampuri kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Romesko.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta kepolisian berpihak kepada pelapor.
“Kalau kesaksiannya benar, silakan buktikan. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan. Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” tegasnya.
Melalui laporan tersebut, kuasa hukum meminta polisi memeriksa Darno, menelusuri berita acara persidangan, memeriksa sumber informasi yang digunakan dalam kesaksian, serta meminta keterangan pihak UPTD PPA, tenaga kesehatan dan saksi lain yang mengetahui langsung pola pengasuhan kedua anak.
Penyidik juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pemberian informasi, arahan, rekayasa fakta, penganjuran atau bentuk keterlibatan lain yang berkaitan dengan munculnya keterangan yang diduga palsu.
Firma Hukum Assisi & CO menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya kriminalisasi terhadap pihak tertentu. Seluruh proses dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan alat bukti yang sah.
Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Dirkrimum Polda Kepulauan Riau pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kuasa hukum berharap dugaan tersebut dapat ditelusuri secara profesional, objektif dan transparan. (Redaksi)












