Menu

Mode Gelap
Pemko Batam Perkuat Peran RT/RW untuk Edukasi Dalam Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi HUT Ke-81 RI BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang

Nasional

Rakornas II KSPSI, Desak Pemerintah Segera Terbitkan UU Ketenagakerjaan yang Adil untuk Semua

badge-check


					Rakornas II KSPSI, Desak Pemerintah Segera Terbitkan UU Ketenagakerjaan yang Adil untuk Semua Perbesar

MaklumatKepri.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II, Kamis (12/2/2026) di The Sultan Hotel Jakarta. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu yang jadi sorotan dalam Rakornas ini mendesak pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Dalam forum yang dihadiri jajaran pengurus serikat pekerja dari berbagai daerah tersebut, KSPSI menegaskan pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum, menjamin kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Ketua umum DPP KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, gerakan buruh ingin memastikan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan tidak berlarut-larut dan benar-benar menghadirkan keadilan.

“Kita ingin undang-undang yang adil bagi semua. Adil bagi buruh, adil bagi pengusaha, dan tentu juga adil bagi pemerintah. Harus ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak,” ujar Jumhur dalam sambutannya.

Menurutnya, KSPSI telah berulang kali menyampaikan masukan kepada DPR dan pemerintah terkait substansi regulasi yang dibutuhkan pekerja. Ia menegaskan bahwa buruh menginginkan kesejahteraan meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain isu undang-undang ketenagakerjaan, Jumhur juga menyoroti nasib sekitar 1,3 juta guru honorer swasta yang tergabung dalam PGSI dan madrasah. Ia menyebut sebagian besar dari mereka masih menerima upah di bawah standar.
“Kami berharap ada solusi konkret agar para guru honorer mendapatkan penghasilan yang layak. Ini perlu dukungan DPR dan pemerintah,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasinya terhadap semangat dan konsolidasi serikat pekerja. Ia menilai gerakan buruh saat ini tidak semata-mata memperjuangkan kepentingan kelompok, tetapi juga kemajuan bangsa.
“Pemerintah dan DPR sedang bekerja keras membangun perekonomian dengan prinsip tidak boleh ada satu pun yang tertinggal. Kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan pertumbuhan industri,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah mendorong pembangunan ekonomi desa melalui pengembangan lebih dari 82 ribu koperasi desa Merah Putih yang ditargetkan rampung pada 2026.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat desa yang mencapai lebih dari 130 juta jiwa dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Menurut Dasco, DPR dalam waktu dekat akan membuka ruang dialog intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Kita dialogkan dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih agar menghasilkan undang-undang yang benar-benar menghadirkan keadilan dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden RI membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen, baik buruh maupun pengusaha, guna menyerap aspirasi sebelum kebijakan diputuskan.

Ketua Panitia Rakornas II KSPSI, Arif Minardi, mengatakan kehadiran Wakil Ketua DPR RI dalam forum tersebut menunjukkan komitmen parlemen dalam mendengar langsung aspirasi buruh.
“Rakornas ini secara khusus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kami berharap lahir regulasi yang menciptakan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 22:36 WIB

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

14 Juli 2026 - 12:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

14 Juli 2026 - 04:13 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

14 Juli 2026 - 02:40 WIB

PB PII Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Tiga Dugaan Kasus Korupsi

13 Juli 2026 - 10:35 WIB

Trending di Nasional