Menu

Mode Gelap
Rekrutmen Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Statusnya PKWT Empat KDKMP Sudah Rampung, Pemkab Karimun dan Kodim Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas Pemkab Natuna Matangkan Langkah Perbaikan Tata Kelola Hibah dan Bansos Daerah Sekda Pimpin Rapat Lanjutan Secara Virtual Persiapan Hut Ke 18 Kepulauan Anambas & Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan

Kepri

Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi

badge-check


					Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam, Jumat 13 Februari 2026-Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tunggakan gaji, pihak manajemen PT DSI Metal Teknologi menyampaikan bahwa perusahaan bukan tidak mau membayarkan hak karyawan, namun saat ini sedang mengalami kesulitan finansial.

Perwakilan manajemen menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah tidak stabil akibat proyek yang belum berjalan maksimal, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban, termasuk upah mantan karyawan.

“Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi perusahaan memang sedang sulit secara finansial,” ujar perwakilan manajemen.

Ketua LSM TKP Batam: Kesulitan Finansial Bukan Alasan
Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris. Ia menegaskan bahwa persoalan keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan hak pekerja.

“Kesulitan finansial itu bukan tanggung jawab mantan karyawan. Hak karyawan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
Haris meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Kami minta Disnaker segera turun dan mengusut perusahaan ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT DSI Metal Teknologi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, apabila benar berstatus PMA, seharusnya perusahaan memiliki struktur dan aset yang jelas untuk menjamin operasional dan kewajiban terhadap pekerja.

“Kalau benar perusahaan PMA, masak tidak ada aset perusahaan hanya untuk membayar gaji satu orang karyawan saja? Ini yang harus diusut secara transparan,” tutup Haris.
Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen terkait langkah konkret penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital

11 Juni 2026 - 02:14 WIB

Polda Kepri Pastikan Situasi Batam Tetap Aman Jelang Rencana Aksi Unjuk Rasa pada Juli

10 Juni 2026 - 20:15 WIB

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

10 Juni 2026 - 19:58 WIB

RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10 Juni 2026 - 19:51 WIB

Jaga Kualitas Layanan, PLN Belakang Padang Lakukan Manajemen Sambungan Rumah

10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Trending di Batam