Menu

Mode Gelap
Rekrutmen Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Statusnya PKWT Empat KDKMP Sudah Rampung, Pemkab Karimun dan Kodim Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas Pemkab Natuna Matangkan Langkah Perbaikan Tata Kelola Hibah dan Bansos Daerah Sekda Pimpin Rapat Lanjutan Secara Virtual Persiapan Hut Ke 18 Kepulauan Anambas & Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan

Kepri

Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang

badge-check


					Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang Perbesar

MaklumatKepri.com, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Kepri, kata Ansar, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin kerja para TKA tersebut.
“Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Ansar, Senin (23/2).

Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar aturan serta menghambat penerimaan retribusi daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Ansar menegaskan, pihaknya juga akan mempelajari ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

“Nanti kita pelajari dulu aturan dari Disnaker,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa Tim Pengawas Kemnaker RI menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat sidak di kawasan KEK Galang Batang.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Dalam dokumen tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital

11 Juni 2026 - 02:14 WIB

Polda Kepri Pastikan Situasi Batam Tetap Aman Jelang Rencana Aksi Unjuk Rasa pada Juli

10 Juni 2026 - 20:15 WIB

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

10 Juni 2026 - 19:58 WIB

RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10 Juni 2026 - 19:51 WIB

Jaga Kualitas Layanan, PLN Belakang Padang Lakukan Manajemen Sambungan Rumah

10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Trending di Batam