Menu

Mode Gelap
Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi HUT Ke-81 RI BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

Daerah

Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus!

badge-check


					Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus! Perbesar

MaklumatKepri.com, Cilegon-Kadin Kota Cilegon yang resmi dibekukan oleh Kadin Banten sontak membuat dunia usaha dan Industri di Kota Cilegon geger. Hal tersebut kemudian menuai banyak tanggapan dari tokoh sekaligus akademisi di Kota Cilegon.

Kita ketahui Kadin Cilegon menyelenggarakan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026, namun langkah tersebut dianggap cacat prosedur oleh Kadin Banten dan berujung adanya pembekuan organisasi Kadin Cilegon dan rencana pembentukan Caretaker oleh Kadin Banten. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Fauzi Sanusi selaku akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada tulisan terbuka dengan judul “Menguji Keputusan Pembekuan Kadin Kota Cilegon: Penegakan Tata Kelola atau Dominasi Vertikal?”

Fauzi menganggap adanya konflik pada Kadin Kota Cilegon dapat mempengaruhi tatanan infrastruktur ekonomi di Kota Cilegon. “Di wilayah dengan nilai investasi besar dan ribuan tenaga kerja, stabilitas organisasi dunia usaha adalah bagian dari infrastruktur ekonomi.” Kata Fauzi.

Fauzi menilai pembekuan Kadin Kota Cilegon dapat mengakibatkan gemuruh ketidak pastian. “Ketika keputusan organisasi dipersoalkan dan pembekuan dilakukan, implikasinya bukan hanya sebatas internal, gemuruhnya akan menciptakan ketidakpastian representasi.” Tutur Fauzi.

Kemudian Fauzi memaparkan ada 3 pisau yang dapat digunakan untuk membedah masalah ketidakpastian yaitu dengan prinsip due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.

“Untuk menimbang apakah suatu tindakan itu benar, bukanlah siapa yang lebih tinggi secara struktur, melainkan apakah prosedurnya memenuhi tiga prinsip: due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.” Fauzi menjelaskan.

Menurut Fauzi, Due Process yakni apakah pembekuan pengurus adalah tindakan serius? Apakah pembekuan dilakukan dengan aturan yang jelas, apakah tahapan formalnya terdokumentasi, serta telah diberikan kesempatan klarifikasi? Proporsionalitas yakni sanksi yang diberikan sesuai porsi dan bertahap seperti pembinaan, teguran, koreksi dan dialektika organisasi dan kemudian berujung pada tindakan lebih tegas bila diperlukan. Transparansi yakni dimaknai suatu keputusan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan cara dapat diuji dan dibuktikan, bukan hanya diumumkan.

Disisi lain Syaeful Bahri sebagai akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten angkat bicara. Syaeful menjelaskan bahwa dalam kacamata organisasi, kesalahan biasanya muncul dari perbedaan penafsiran prosedur. “Dari sisi Kadin Banten; Mereka menilai penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026 adalah cacat prosedur karena tidak dianggap kuorum dan tidak melalui verifikasi yang sah.” Kata Syaeful.

Dari sisi Kadin Cilegon, Mereka merasa telah menjalankan mekanisme RPL sesuai pasal 38 ayat 4 AD/ART dan menuding pembekuan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar. Syaeful menilai masalah tersebut berakar dari vacuum of power pada Kadin Cilegon “Akar masalah konflik dipicu oleh kekosongnan kepemimpinan setelah ketua sebelumnya terjerat masalah hukum. Kekosongan ini gagal dikelola dengan komunikasi yang sinkron antara tingkat kota dan provinsi.” Ujar Syaeful.

Syaeful menjelaskan, “Seharusnya Kadin Banten sebagai Pembina di tingkat daerah mengedepankan langkah persuasive sebelum eksekusi. Pembekuan seharusnya menjadi ultimatum remedium setelah surat peringatan diberikan.”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Forkomnas KPI: Kolaborasi Mahasiswa Nusantara Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

24 Juli 2026 - 06:47 WIB

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Pengusaha yang Diduga Tak Miliki Izin

22 Juli 2026 - 08:15 WIB

HMI MPO Cilegon Desak APH Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Soroti Perkara ASABRI hingga Krakatau Steel

14 Juli 2026 - 21:48 WIB

Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh

14 Juli 2026 - 14:43 WIB

PWI Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

12 Juli 2026 - 11:27 WIB

Trending di Daerah