PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Dunia

Malaysia Umumkan Perjanjian Dagang dengan AS Tak Berlaku

badge-check


					Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidatonya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur Convention Center, Malaysia, Minggu 26 Oktober 2025. Perbesar

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidatonya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur Convention Center, Malaysia, Minggu 26 Oktober 2025.

MaklumatKepri.Com. Kuala Lumpur-Pemerintah Malaysia menyatakan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat sudah tak berlaku. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

Dengan adanya pembatalan dari MA, Johari menyatakan perjanjian tersebut tidak berlaku lagi. “Ini bukan ditangguhkan. Perjanjian itu sudah tidak ada lagi, batal demi hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika ingin memberlakukan tarif, harus ada alasannya,” kata dia seperti dikutip dari media lokal Malaysia The Star, Selasa, 17 Maret 2026.

Perjanjian ART secara resmi ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Trump. Perjanjian ini bertujuan mendorong perlakuan yang adil, melindungi ekspor dan lapangan kerja Malaysia, serta menstabilkan hubungan perdagangan antara Malaysia dan Amerika Serikat.

Namun Johari menekankan ke depannya setiap tindakan tarif yang diambil oleh Washington kini harus didasarkan pada alasan yang spesifik. Bukan diberlakukan secara seragam.

Menurut Johari, bila AS mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan sektor industri yang terlibat. “Mereka tidak bisa memberlakukan tarif secara serampangan,” kata dia.

Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif resiprokal yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut menetapkan penggunaan regulasi itu untuk penentuan tarif adalah ilegal. 

Pengumuman pembatalan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump meneken ART. Setelah kepurusan MA, Trump mengumumkan pengenaan tarif flat 10 persen bagi semua negara mitra. Sehari kemudian, ia kembali menyatakan rencana menaikkan tarif sementara tersebut dari 10 persen menjadi 15 persen.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan

24 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Amsakar Minta Camat dan Lurah Aktif Turun ke Lapangan, Serap Aspirasi Warga

17 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London, Setara Winston Churchill

17 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya

15 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Trending di Nasional