Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Dunia

Malaysia Umumkan Perjanjian Dagang dengan AS Tak Berlaku

badge-check


					Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidatonya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur Convention Center, Malaysia, Minggu 26 Oktober 2025. Perbesar

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidatonya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur Convention Center, Malaysia, Minggu 26 Oktober 2025.

MaklumatKepri.Com. Kuala Lumpur-Pemerintah Malaysia menyatakan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat sudah tak berlaku. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

Dengan adanya pembatalan dari MA, Johari menyatakan perjanjian tersebut tidak berlaku lagi. “Ini bukan ditangguhkan. Perjanjian itu sudah tidak ada lagi, batal demi hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika ingin memberlakukan tarif, harus ada alasannya,” kata dia seperti dikutip dari media lokal Malaysia The Star, Selasa, 17 Maret 2026.

Perjanjian ART secara resmi ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Trump. Perjanjian ini bertujuan mendorong perlakuan yang adil, melindungi ekspor dan lapangan kerja Malaysia, serta menstabilkan hubungan perdagangan antara Malaysia dan Amerika Serikat.

Namun Johari menekankan ke depannya setiap tindakan tarif yang diambil oleh Washington kini harus didasarkan pada alasan yang spesifik. Bukan diberlakukan secara seragam.

Menurut Johari, bila AS mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan sektor industri yang terlibat. “Mereka tidak bisa memberlakukan tarif secara serampangan,” kata dia.

Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif resiprokal yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut menetapkan penggunaan regulasi itu untuk penentuan tarif adalah ilegal. 

Pengumuman pembatalan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump meneken ART. Setelah kepurusan MA, Trump mengumumkan pengenaan tarif flat 10 persen bagi semua negara mitra. Sehari kemudian, ia kembali menyatakan rencana menaikkan tarif sementara tersebut dari 10 persen menjadi 15 persen.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 21:39 WIB

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 22:36 WIB

Dari Yordania hingga Oman: Iran Sapu Bersih Instalasi Militer AS di Teluk

14 Juli 2026 - 12:47 WIB

Perwakilan Putra-Putri Terbaik Kepri Siap Harumkan Daerah di Paskibraka Nasional 2026

13 Juli 2026 - 14:20 WIB

Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Ini Latar Belakangnya

12 Juli 2026 - 10:57 WIB

Trending di Nasional