Menu

Mode Gelap
Tahun 2026, Pemprov Kepri Laksanakan Empat Proyek Pengendalian Banjir Sinergi Evakuasi Satwa Liar, DPKP Tanjungpinang Serahkan Buaya Muara ke BPSPL Pekanbaru dan Taman Safari Lagoi Amsakar Berbagi Pengalaman Bangun Batam, DPRD Dumai Dalami Pendidikan hingga Investasi PKK MENYISIR Hadir di Dompak, Wujudkan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat Tanjungpinang Bangun Sistem Perlindungan Sosial Terintegrasi, Riwayat Bantuan Warga Terekam Digital Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

Batam

Hutan Lindung Nongsa Dijarah, Ratusan Kavling Ilegal Siap Jual di Dekat Mapolda Kepri

badge-check


					Hutan Lindung Nongsa Dijarah, Ratusan Kavling Ilegal Siap Jual di Dekat Mapolda Kepri Perbesar

MaklumatKepri.Com. Batam-Kawasan Hutan Lindung Nongsa kembali menjadi sasaran penjarahan lahan secara ilegal. Hasil investigasi  lapangan Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto menemukan adanya aktivitas pematangan lahan (cut and fill) berskala besar di area perbukitan yang lokasinya ironisnya tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau.

Aktivitas perusakan hutan ini diduga kuat dilakukan demi meraup keuntungan pribadi melalui penjualan kavling ilegal. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (11/3/2026), sejumlah alat berat tampak sibuk beroperasi memangkas bukit tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Padahal, di dekat titik pengerjaan, terpampang jelas papan pemberitahuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam. Papan tersebut menegaskan bahwa wilayah itu merupakan kawasan hutan lindung sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE 76/MenLHK-11/2015.

Seorang pengawas lapangan berinisial AN mengakui bahwa lahan tersebut tengah disiapkan untuk ratusan unit kavling. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional alat berat di lokasi, AN berdalih izin masih dalam tahap pengurusan.

“Lagi proses (izinnya),” ujar AN sembari mengarahkan Yusril Koto untuk menemui pimpinannya, DS.

Dalam pertemuan terpisah, DS secara terang-terangan mengakui bahwa kegiatan cut and fill tersebut memang belum memiliki izin resmi. Ia membenarkan bahwa lahan negara di kawasan lindung tersebut sengaja dipersiapkan untuk dijadikan kavling siap bangun.

Data yang dihimpun tim investigasi menunjukkan terdapat total 128 unit kavling yang sedang digarap. Rinciannya terdiri dari 114 unit ukuran 6×10 meter, 2 unit ukuran 7×10 meter, serta 12 unit ukuran 8×10 meter. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Berbagi Pengalaman Bangun Batam, DPRD Dumai Dalami Pendidikan hingga Investasi

6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

KUPON WAKAF TUNAI, INOVASI BWI BATAM PERLUAS GERAKAN WAKAF PRODUKTIF

5 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Amsakar-Li Claudia Petakan Kebutuhan Guru, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas Batam

5 Agustus 2026 - 21:08 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

5 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Lomba Masak Serba Ikan Batam 2026 Dorong Gemar Makan Ikan dan Lahirkan Wirausaha Baru

5 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Trending di Batam