Menu

Mode Gelap
Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang Pemprov Kepri Alokasikan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi

Uncategorized

Terima LAKIP 2025, Ketua DPRD Kepri Minta KIP Perkuat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


					Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menerima LAKIP KI Kepri tahun 2025 diserahkankan Ketua KI Kepri Arison, Selasa (5/5/2026). Perbesar

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menerima LAKIP KI Kepri tahun 2025 diserahkankan Ketua KI Kepri Arison, Selasa (5/5/2026).

Maklumatkepri.com. Kepri – Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan meminta Komisi Informasi (KI) Kepri untuk memperkuat sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik, terutama terhadap badan publik agar patuh pada Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan saat Iman bersama unsur pimpinan DPRD Kepri menerima Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri tahun 2025 di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa (5/5/2026) siang.

LAKIP diserahkan Ketua KI Kepri Arison didampingi Sekretaris KI Kepri AK Prambudi bersama staf sekretariat, turut disaksikanWaka I DPRD Kepri Dewi Kumalasasi, Waka II Tengku Afrizal Dachlan, Waka III Bachtiar, Ketua Komisi IV Capt Luther Jansen serta Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah.

Iman mengatakan, banyak pimpinan badan publik yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salagh satu pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi, meskipun mereka sudah melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik. Hal ini, kata dia, karena kurangnya sosialisasi terhadap UU 14/2008 tersebut.

“Saya sendiri sebagai Ketua DPW Gerindra Kepri tidak tahu jika partai politik juga harus mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Kepri. Selama ini kita tahunya kan melaporkan kegiatan partai serta pertanggungjawaban anggaran partai ke Biro Kesbang,” kata Iman.

Untuk diketahui, badan publik, menurut UU 14/2008, adalah instansi, lembaga atau organisasi yang pelaksanaan kegiatannya menggunakan anggaran negara (APBN atau APBD), dana publik atau bantuan luar negeri.

Iman mengatakan, DPRD akan mendukung kegiatan sosiaslisasi KI tersebut mengingat keterbukaan informasi publik adalah hal yang penting saat ini.

Selain pertanggungjawaban kepada negara, juga bentuk tanggung jawab badan publik, terutama pemerintah, kepada masyarakat luas.

Sebagai ketua partai, dirinya akan menggelar sosialisasi ini dengan menghadirkan seluruh pengurus wilayah, cabang hingga anak cabang. Ia berharap, partrai lain juga melakukan hal yang sama.

Tengku Afrizal menambahkan, keterbukaan informasi ini juga sangat penting untuk menangkal beredarnya informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat.

Permintaan masyarakat terkait informasi harus dilayani pemerintah dengan baik agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Jika sudah menjadi isu di media social, energi kita hanya akan habis untuk melawannya,” kata politis Partai Nasdem ini.

Arison mengakui, salah satu penyebab rendahnya partisipasi serta monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik di Kepri akibat kurangnya sosialisasi.

KI Kepri sudah beberapa kali menggelar Monev tingkat Provinsi Kepri, namun masih banyak badan publik yang tidak informatif. Padahal, Monev tingkat nasional, Provinsi Kepri tahun 2025 lalu, Kepri masuk lima besar nasional dan rangking pertama di luar Jawa. Bahkan tahun 2023 ranking III nasional.

“Semestinya ini linear. Jika sudah informatif di tingkat nasional, mestinya seluruh perangkat daerah (PD) juga informatif di tingkat daerah. Sebab, sumber data dan informasi yang dilaporkan Diskominfo Kepri selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama berasal dari PPID Pelaksana, yakni perangkat PD serta kabupaten/kota di Kepri,” kata Arison.

Arison menyampaikan, KI Kepri sudah mengusulkan anggaran sosialisasi ini dalam RAPBD. Namun karena efisiensi anggaran, sosialisasi ini tidak bisa terlaksana. Anggaran yang diperoleh KI Kepri hanya cukup untuk melaksanakan sengketa informasi yang wajib dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dengan dukungan DPRD Kepri, kami bisa melaksanakan sosialisasi ini. Apalagi, Pak Ansar Ahmad (Gubernur Kepri-red) sudah memberi arahan tegas, seluruh PD Pemprov Kepri harus informatif tahun ini,” kata Arison.

KI Kepri sangat terbuka pada seluruh badan publik yang ingin berkonsultasi terkait keterbukaan informasi ini, termasuk Sekretariat DPRD atau partai politik.

“Bisa datang ke Kantor KI atau kami diundang untuk memberikan sosialisasi. Kami selalu ada waktu untuk itu,” tambahnya.

Sumber: MC Kepri
Redaksi: EL
Editor : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ISIM Tampil di Rukun Festival 2026, Kenalkan Gerakan Kepemimpinan dan Literasi kepada Ribuan Anak Muda

13 Juli 2026 - 10:28 WIB

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden R.I. Seberat 1.04 ton

29 Mei 2026 - 03:58 WIB

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H, Li Claudia Ajak Doakan Jemaah Haji

27 Mei 2026 - 00:44 WIB

Polsek Belakang Padang Amankan Ibadah Waisak 2026, Situasi Kondusif

24 Mei 2026 - 13:43 WIB

Pemko Batam dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku UMKM

19 Mei 2026 - 18:27 WIB

Trending di Uncategorized