Menu

Mode Gelap
Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang Pemprov Kepri Alokasikan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi

Tanjungpinang

Pimpin Rakor HGB, Wali Kota Lis Tekankan Keselarasan Penyusunan RDTR dan RTRW

badge-check


					Pimpin Rakor HGB, Wali Kota Lis Tekankan Keselarasan Penyusunan RDTR dan RTRW Perbesar

​Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menggelar rapat koordinasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang. Rakor dipimpin Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026).

​Dalam arahannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan pentingnya penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan pembangunan di kota Tanjungpinang berjalan sesuai koridor hukum.

“Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang sedang dipetakan. Kita juga harus memastikan setiap rancangan yang dibuat benar-benar dipahami oleh semua pihak, terutama mengenai titik-titik perubahan yang ada,” tegas Lis.

Lis juga menyoroti beberapa kawasan strategis yang memerlukan perhatian khusus (stressing), yang akan menjadi fokus bersama dalam pengawasan guna menjaga keseimbangan  antara pembangunan ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan.

“Pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh camat dan lurah di wilayahnya masing-masing, dengan merinci kawasan-kawasan mana saja yang statusnya dilindungi, dikembangkan, atau kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan,” ujar Lis.

Dalam rapat juga dibahas sejumlah aspek teknis yang menjadi fokus dalam pemetaan seperti identifikasi hak atas tanah, zonasi rencana pola ruang seperti penentuan batas tegas antara kawasan pemukiman, kawasan komersial, dan kawasan hijau/lindung.

Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam rangka menciptakan tata kelola pertanahan yang baik, tertib administrasi, serta mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah

4 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Kepri Alokasikan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi

4 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Trending di Tanjungpinang