Menu

Mode Gelap
Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

Batam

Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi

badge-check


					Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Perbesar

Dugaan penggunaan kapal patroli milik Imigrasi untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan terkait pemanfaatan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku. Informasi yang beredar menyebutkan kapal operasional tersebut diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Menanggapi isu tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Kapal patroli Imigrasi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pengawasan wilayah perairan, pengamanan lalu lintas orang, serta penegakan hukum keimigrasian.

Penggunaan aset negara tersebut diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas yang melekat pada jabatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku agar tercipta transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Fasilitas operasional negara harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Batam terkait dugaan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

KNPI DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan DPN GPANN Perkuat Gerakan P4GN

2 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

2 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Trending di Batam