Mabes Polri Geger! Junior Gulung Senior, Tiga Jenderal Terseret Skandal Penyadapan TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Jakarta, Ada Apa? Usai Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

Kepri

Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Majesty KTV Tanjungpinang Seret Nama APH Wilayah

badge-check


					Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Majesty KTV Tanjungpinang Seret Nama APH Wilayah Perbesar

MaklumatKepri.com – Tanjungpinang-Salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Tanjungpinang, Majesty KTV, kembali menjadi sorotan publik. Tempat yang berlokasi di Komplek Bintan Indah Mall, Jalan Pos, Lantai 5, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau itu diduga kuat menjadi lokasi praktik judi bola pimpong yang masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk wilayah hukum Polsubsektor terkait, terkesan tutup mata dan belum menunjukkan langkah penindakan yang tegas.

Sebelumnya, Majesty KTV diketahui sempat menyediakan room hold. Namun seiring menurunnya aktivitas di ruangan tersebut, pengelola diduga mengalihkan fungsi room KTV menjadi tempat karaoke yang disertai praktik perjudian. Modusnya dilakukan secara tertutup di dalam ruangan, dengan sistem taruhan mulai dari Rp10 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Dalam praktiknya, pemain yang ikut berjudi akan menerima kartu atau kupon menyerupai nota. Jika menang dan berhenti bermain, kupon tersebut dapat ditukarkan langsung dengan uang tunai. Permainan judi yang dimaksud disebut-sebut menggunakan media bola pimpong yang dimasukkan ke dalam botol kaca, serta dipandu oleh seorang yang berperan layaknya wasit.

Sumber juga menyebutkan, apabila pemain ingin memulai permainan, cukup menekan tombol di dalam room, lalu seseorang yang diduga sebagai bandar akan datang ke ruangan dengan membawa tas selempang. Sementara itu, pemandu karaoke tetap disediakan sebagaimana lazimnya KTV hiburan malam. Ujarnya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di Tanjungpinang, khususnya terhadap praktik perjudian terselubung yang diduga berlangsung bebas di tempat hiburan malam. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga akhirnya berita ini disiarkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak berwajib wilayah Polda Kepri. (Red.)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 22:18 WIB

Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

2 November 2026 - 22:14 WIB

Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

2 November 2026 - 22:09 WIB

Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030

2 November 2026 - 18:11 WIB

Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

2 November 2026 - 18:07 WIB

Trending di Kepri