Maklumatkepri.com. Batam-Menanggapi pemberitaan yang menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 2 Batam, kami menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOSP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis yang berlaku, serta berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.
Penggunaan Dana BOSP di SMAN 2 Batam secara rutin diawasi dan diperiksa oleh lembaga pengawas keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Selain itu, sekolah juga secara berkala menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran kepada Dinas Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan.

Setiap penggunaan anggaran disusun berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan sekolah dan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOSP. Seluruh kegiatan dan pengeluaran dilakukan melalui mekanisme yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan penggunaan Dana BOSP disampaikan secara rutin setiap bulan kepada Dinas Pendidikan dan menjadi bagian dari proses pengawasan oleh BPK maupun Inspektorat. Hasil pemeriksaan, evaluasi, dan rekomendasi dari lembaga pengawas senantiasa ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan sekolah.
Kami menegaskan bahwa sistem pengawasan yang dilakukan secara berjenjang tersebut bertujuan memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip kepatutan. Oleh karena itu, pengelolaan Dana BOSP di SMAN 2 Batam senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku.
SMAN 2 Batam tetap terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, maupun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan.
Ade Karnesyah, M.Pd.
Kepala SMAN 2 Batam







