Menu

Mode Gelap
Identitas Kependudukan Digital Jadi Instrumen Perkuat Perlindungan Sosial Evaluasi SE2026, Pemko Batam Ajak Warga dan Pelaku Usaha Sukseskan Pendataan Ekonomi Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua DPD KAPMI Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi

Kepri

PT dan Gereja Saling Klaim Lahan di Kampung Pelita, Warga Terjepit di Tengah Konflik

badge-check


					PT dan Gereja Saling Klaim Lahan di Kampung Pelita, Warga Terjepit di Tengah Konflik Perbesar

MaklumatKepri.com, Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, PT Terbit Mandiri Sejati dan Yayasan Gereja Presbeteryan Batam saling mengklaim kepemilikan sebidang lahan di Jalan Sriwijaya No. 02, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. Konflik tersebut berdampak langsung pada warga yang selama bertahun-tahun menempati lokasi itu sebagai rumah kontrakan.

Lahan yang dipersoalkan berada di antara lahan milik PT Terbit Mandiri Sejati dan lahan milik Yayasan Gereja Presbeteryan Batam. Selama belasan tahun, lahan tersebut dikuasai oleh pihak Gereja Presbeteryan Batam dan dimanfaatkan sebagai bangunan kos-kosan yang disewakan kepada masyarakat.

Salah satu penghuni, Januara Simanungkalit, Ketua RT.01/RW.04 Kelurahan Kampung Pelita bersama satu anak dan istrinya Boru Nababan, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sebagai penyewa selama bertahun-tahun dengan membayar uang sewa kepada pihak gereja.
“Saya mengontrak di sini sudah belasan tahun dan membayar sewa ke pihak Gereja Presbeteryan Batam. Baru belakangan saya tahu kalau lahan ini ternyata diklaim bukan milik mereka,” ujar Januara kepada wartawan, Senin (2/2/26).

Januara juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan uang sewa dari bangunan yang berdiri di atas lahan yang kini diperdebatkan kepemilikannya itu.

Konflik memuncak saat pihak Gereja Presbeteryan Batam meminta Januara dan keluarganya mengosongkan rumah yang mereka tempati. Pihak gereja bahkan mengklaim adanya radius 10 meter dari lahan mereka yang harus dikosongkan, meski menurut Januara, area tersebut tidak termasuk dalam peta lokasi (PL) milik gereja.

Pada hari yang sama, pihak Gereja Presbeteryan Batam melakukan pembongkaran bangunan kos-kosan menggunakan alat berat. Suasana sempat memanas ketika Januara meminta agar pembongkaran tidak merusak bangunan tambahan berupa teras yang dibangunnya sendiri untuk mencari nafkah.

Ketegangan kembali meningkat ketika seorang pria yang mengaku perwakilan PT Terbit Mandiri Sejati datang ke lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan berdasarkan PL dari BP Batam.

Meski sempat terjadi adu argumen, situasi akhirnya mereda setelah semua pihak sepakat untuk meminta kejelasan batas lahan masing-masing langsung ke BP Batam.

Namun demikian, pihak Gereja Presbeteryan Batam tetap melakukan pemagaran lokasi menggunakan seng bekas bangunan yang dibongkar dan membatasi akses keluar-masuk warga. Sejumlah kerabat Januara bahkan dilarang memasuki lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, kepemilikan sah atas lahan tersebut masih belum jelas. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, PT Terbit Mandiri Sejati, dan Yayasan Gereja Presbeteryan Batam terkait sengketa tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Identitas Kependudukan Digital Jadi Instrumen Perkuat Perlindungan Sosial

11 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Evaluasi SE2026, Pemko Batam Ajak Warga dan Pelaku Usaha Sukseskan Pendataan Ekonomi

11 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

11 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua DPD KAPMI Kepulauan Riau 2026-2031

11 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, KNPI Kepri Minta Polisi Usut THM Lain

10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Trending di Batam