Menu

Mode Gelap
Guru, Pendidik Ruhani Murid FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia FKDT dan Pergerakan Komunitas Pendidikan Keagamaan Menuju Indonesia Hebat Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio

Hukrim

Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

badge-check


					Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam- Setelah menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Sosok tersebut adalah Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Yuwanky tercatat dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam surat itu, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan perkara narkotika di THM Planet Batam. Ia diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Planet Batam yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang.

Dalam surat DPO tersebut, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Menurut Eko, Yuwanky saat ini diduga telah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan Interpol.

Yuwanky diketahui merupakan warga negara Indonesia kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dalam surat DPO, usianya tercatat 67 tahun dengan ciri-ciri antara lain berambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan tidak memiliki tato.

Bareskrim juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” ujar Eko. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Warga Diminta Gunakan Rute Alternatif

8 September 2026 - 18:19 WIB

Pererat Silaturahmi Dan Sinergi, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Kunjungi Kantor Imigrasi Belakang Padang

8 September 2026 - 13:01 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri Dan Nasional

8 September 2026 - 12:44 WIB

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Batam Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

8 September 2026 - 12:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Panglima Sulung LMB Kepri Kota Batam Kunjungi HULUBALANG Kecamatan Batu Ampar

8 September 2026 - 07:58 WIB

Trending di Batam